SKRIPSI

File Icon

EFEKTIVITAS UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL TERHADAP SADAR HALAL BAGI PELAKU USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM) DI KOTA GORONTALO

Tanggal Upload: 29/05/2025

Penulis / NIM:
ABDUL AZIS WADIPALAPA / H1116165

Program Studi:
S1 Ilmu Hukum

Tahun Akademik:
2020

Kata Kunci:
Efektifitas, Undang-Undang, Produk Halal

Abstrak:

Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengetahui dan menganalisis Efektifitas Undang-Undang No 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal ( JPH) Terhadap Sadar Halal Para Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kota Gorontalo (UMKM) dan. (2) Faktor apa yang menjadi kendala dalam penerapan UU No 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JPH) Terhadap Sadar Halal ParaPelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kota Gorontalo (UMKM). Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Penelitian terhadap identifikasi hukum (tidak tertulis) dan penelitian terhadap efektifitas hukum. Adapun yang menjadi hasil penelitian ini yaitu dalam hal Efektitas Undang-Undang No 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JPH) Terahadap Sadar Halal Para Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKUM) di Kota Gorontalo adalah bahwa kurangnya kesadaran masyarakat Kota Gorontalo yang masi sangat kurang bahkan ada beberapa masyarakat Kota Gorontalo yang belum mengerti sama sekalia apa itu sertifikasi halal. Hal ini juga tidak di dukung dengan pengawasan pemerintah yang efektif dari proses sosialisai pemberian sanksi itu sampai dengan sekarang belum ada, sehingga membuat pelaku usaha khusunya yang ada di kota gorontalo meremehkan hal itu, karena menurut mereka hal itu tidak terlalu penting. Berdasarkan hasil penelitin ini dapat di rekomendasikan sebgai berikut: 1. Para pelaku usaha mikro kecil dan menengah di Kota Gorontalo (UMKM) harus meningkatkan kesdaran halal kerena ini menyangkut dengan kenyamanan dan keamanan konsumen yang akan membeli di tempat jualan tersebut juga harus mendaftarkan usahanya sebagai usaha yang memiliki sertifikasi halal agar konsumen lebih terjamin dalam melakukan pembelian.2. pemerintah kota harus memberikan sosialisasi dan pengawasan terhadap pelaku usaha di kota gorontalo agar dapat memperhatikan kehalalan setia produk usaha yang mereka usahakan
Berkas Lampiran
Unduh File