TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI KOTA GORONTALO
Tanggal Upload: 02/06/2025
Penulis / NIM:
INDRIANI ANTOUW / H1118064
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk: (1) Mengetahui Faktor-faktor apakah yang
menyebabkan terjadinya Tindak Pidana Penganiayaan, (2) Untuk Mengetahui
Bagaimana upaya-upaya yang perlu dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi
tindak pidana Penganiayaan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian Hukum
Empiris, Penelitian hukum empiris lebih menekankan pada langkah-langkah
observasi dengan model analisis empirik-kuantitatif, penelitian empiris lebih
menjadikan data primer sebagai data dasar penelitian. yaitu menggunakan teknik
pengumpulan data lapangan, seperti observasi, survey, angket atau kuesioner dan
wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Faktor-Faktor Penyebab
terjadinnya Tindak Pidana Penganiayaan :(a). Faktor Keluarga : merupakan salah
satu faktor penyebab seseorang melakukan tindak pidana kejahatan, hal ini
disebabkan oleh kurangnya bimbingan dan pengarahan dari orang tuanya. Hal inilah
yang menyebabkan seseorang yang keluarganya tidak harmonis tersebut mencari
pelarian atau perhatian ke dalam hal-hal yang negatife sehingganya faktor keluarga
merupakan pemicu seseorang apakah berbuatan baik atau berbuat hal-hal yang
menyimpang., (b). Faktor Lingkungan : faktor lingkungan sangat memiliki peran
penting dalam kehidupan, salah satu penyebab seseorang melakukan penganiayaan
adanya seseorang telah dipengaruhi oleh Minuman Keras(MIRAS) yang berlebihan.
, (2) Upaya- Upaya Kepolisian untuk menanggulangi tindak pidana penganiayaan
yaitu pre-emtif, preventif, represif.