SKRIPSI

File Icon

ANALISIS PENGABULAN IZIN POLIGAMI DENGAN ALASAN MENGHAMILI CALON ISTRIKEDUA (Analisis Putusan Pengadilan Agama Perkara Nomor 556/Pdt.G/2021/PA.Gtlo)

Tanggal Upload: 29/05/2025

Penulis / NIM:
SITI RAHMATIA HASAN / H1120020

Program Studi:
S1 Ilmu Hukum

Tahun Akademik:
2024

Kata Kunci:
pengabulan, izin poligami, calon istri kedua hamil

Abstrak:

Jenis penelitian yang digunakan pada skripsi ini yaitu penelitian hukum normatif, adapun sumber bahan hukum yang digunakan adalah baham hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun metode analisis bahan hukum yang digunakan dengan cara menggunakan metode deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) pertimbangan yang hakim terkait pengabulan melakukan poligami dengan pertimbangan yuridis yakni majelis hakim dalam mengabulkan putusannya karena adanya pengakuan dari pemohon bahwa sanggup menafkahi istri, berlaku adil, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya menyebabkan calon istri kedua hamil. Selanjutnya pertimbangan sosiologis bahwa hakim dalam memutuskan perkara terkait pemohonan poligami akibat hamil di luar nikah yang telah memenuhi persyaratan poligami (2) Akibat hukum dalam hal mengabulkan permohonan izin poligami terdapat tiga hal. Yang pertama para pihak yang dimaksud disini ialah pihak suami, isteri pertama dan isteri kedua memiliki tanggung jawab, hak dan kewajiban sesuai dengan peran yang sama. Yang kedua terhadap kedudukan anak adalah sama sepanjang anak tersebut dari pernikahan yang sah atau telah mendapat pengesahan status hukum seorang anak yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah, Dan yang ketiga terhadap harta benda yakni istri kedua tidak bisa ikut mewarisi harta bawaan dari istri pertama. Rekomendasi penelitian ini adalah (1) kepada para suami yang berniat poligami, sebaiknya dilakukan sesuai dengan aturan di dalam hukum islam agar tidak menyakiti salah satu pihak khususnya wanita dengan alasan yang tidak baik, (2) bagi para hakim, sebaiknya selalu berhati-hati dalam memutuskan sebuah perkara karena masyarakat akan beranggapan sangatlah mudah pengabulan permohonan izin poligami di Pengadilan Agama, cukup beralasan karena menghamili.
Berkas Lampiran
Unduh File