ANALISIS TERHADAP TINDAKAN PEMBUNUHAN DI LUAR PROSES HUKUM (UNLAWFULL KILLING) YANG DILAKUKAN OLEH APARAT KEPOLISIAN DITINJAU DARI HAK ASASI MANUSIA
Tanggal Upload: 03/06/2025
Penulis / NIM:
MOHAMAD IQRAM SYAH M. SALEH / H1117079
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Unlawfull Killing, Kepolisian, Hak Asasi Manusia.
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk : (1) Untuk mengetahui pengaturan hukum tindakan pembunuhan di luar proses hukum (unlawfull killing) yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam kaitannya dengan prinsip Hak Asasi Manusia (2) Untuk mengetahui penanganan dan penerapan sanksi terhadap tindakan pembunuhan di luar proses hukum (unlawfull killing) yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Pendekatan undang- undang (statuta approach) merupakan pendekatan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Sedangkan pendekatan konseptual merupakan pendekatan yang beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Pengaturan hukum tindakan pembunuhan di luar proses hukum (unlawfull killing) yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam kaitannya dengan prinsip hak asasi manusia dapat ditinjau dari peraturan tentang hak asasi yang meliputi Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Unlawfull killing hanya disebutkan dalam penjelasan Pasal 104 ayat (1) Undang- Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM sebagai pelanggaran HAM berat. (2) Sanksi yang dapat diterapkan terhadap aparat kepolisian yang melakukan unlawfull killing berupa sanksi pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dari pidana penjara maksimum 25 tahun hingga pidana penjara seumur hidup dan bahkan dapat diterapkan pidana mati. Sedangkan pidana tambahan dapat diterapkan melalui Perkapolri No. 8 Tahun 2009 jo. Perkapolri No. 4 Tahun 2020, yang meliputi pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS Polri.
Rekomendasi dalam penelitian ini bahwa : (1) Seharusnya Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dapat merevisi Peraturan PerUndang-Undangan tentang Hak Asasi Manusia, mengingat adanya inkonsistensi yang dapat menimbulkan multitafsir serta peraturan tentang HAM tersebut sudah tidak lagi sejalan dengan perkembangan pelanggaran HAM saat ini. (2) Upaya penerapan sanksi terhadap pelaku unlawfull killing agar dapat di optimalkan oleh seluruh penegak hukum dan stakeholder terkait guna meminimalisir kejahatan unlawfull killing dilapangan.