SKRIPSI

File Icon

PERTANGGUNGJAWABAN KPU TERHADAP PENGGUNAAN SIREKAP PADA PEMILU SERENTAK 2024

Tanggal Upload: 30/05/2025

Penulis / NIM:
DAENG HARUN / H1121183

Program Studi:
S1 Ilmu Hukum

Tahun Akademik:
2024

Kata Kunci:
pertanggungjawaban, Sirekap, pemilu

Abstrak:

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengidentifikasi penggunaan sirekap sebagaimetode penghitungan suara nasional pada Pemilu serentak 2024, (2) mengevaluasipertanggungjawaban KPU terhadap penggunaan sirekap pada Pemilu Serentak 2024.Penelitian ini menerapkan jenis penelitian normatif atau doktrinal denganmenggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan analitis sertapendekatan kasus. Hasil penelitian ini menujukkan bahwa: (1) Sirekap, meskipunberperan sebagai alat bantu dan publikasi hasil hitung suara, memiliki kekuranganyang perlu ditinjau dan dibenahi. Penguatan regulasi, keamanan siber, danaksesibilitas, serta evaluasi menyeluruh oleh KPU menjadi kunci untuk memastikanSirekap aman, akuntabel, dan tidak melanggar hak pilih. Keterbukaan informasi danedukasi publik juga penting untuk mensukseskan pemilu. (2) Komisi PemilihanUmum (KPU) bertanggung jawab atas implementasi Sirekap pada Pemilu Serentak2024, namun keberhasilan sistem ini tergantung pada kompetensi SDM yangmengoperasikannya. Dalam konteks hukum menurut Lawrence M. Friedman, KPUdan anggota PPS perlu memahami Sirekap secara menyeluruh. Meskipun adapelatihan, masih terjadi kesalahan input data oleh anggota PPS, mengarah padaketidaksempurnaan penggunaan Sirekap. Berdasarkan UU Pemilu, KPUbertanggung jawab atas kesalahan ini dan harus mengambil langkah perbaikan untukmeningkatkan kepercayaan publik, termasuk evaluasi dan peningkatan pelatihan: (1)Sirekap perlu diperbaiki dengan penyempurnaan regulasi, penguatan keamanan siber,dan peningkatan aksesibilitas untuk memastikan keamanan, akuntabilitas, dan tidakmelanggar hak pemilih. Sirekap digunakan untuk publikasi dan rekapitulasi hasilpenghitungan suara. Keterbukaan informasi penting bagi semua lembaga terkaitpemilihan umum. Untuk mengatasi kelemahan, diperlukan upaya penguatankeamanan siber, peningkatan aksesibilitas, validitas data, dan edukasi masyarakat.KPU harus mengevaluasi hasil pemindaian Sirekap, memperkuat CSIRT untukrespons cepat terhadap insiden keamanan, serta transparan tentang masalah danmitigasi risiko, melibatkan ahli untuk akuntabilitas publik. (2) Dalam kontekspelaksanaan Pemilu Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memilikitanggung jawab besar dalam memastikan efektivitas dan keandalan Sistem InformasiRekapitulasi Elektronik (Sirekap). Untuk meminimalisir kesalahan dan memastikanintegritas proses pemilu, KPU harus meningkatkan pelatihan dan pengembangankapasitas bagi petugas pemilu, menyusun SOP yang jelas, mengawasi penggunaanSirekap secara ketat, dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam setiaptahap rekapitulasi suara. Selain itu, KPU juga perlu bekerja sama dengan berbagaipihak untuk memperbaiki teknologi Sirekap dan mengatasi setiap potensi masalahdengan cepat dan efisien.
Berkas Lampiran
Unduh File