TINJAUAN KRIMINOLOGI TENTANG TINDAK PIDANA PHEDOFILIA (STUDI KASUS KOTA GORONTALO)
Tanggal Upload: 30/05/2025
Penulis / NIM:
FIANTO SUSENO / H1113148
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
KRIMINOLOGI ,TINDAK ,PIDANA, PHEDOFILIA
Abstrak:
Tujuan penelitian ini (1). Untuk mengetahui faktor apakah penyebab terjadinya tindak pidana Phedofilia di Kota Gorontalo.(2) Untuk mengetahui upaya apa yang dilakukan pemerintah dalam menanggulangi tindak pidana Phedofilia Di Kota Gorontalo
Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Normatif Empiris, jenis penelitian Normatif Empiris adalah mengkaji keseluruhan data atau fakta yang ada pada lokasi penelitian serta menggali nilai-nilai yang terkandung dalam masyarakat, dan menghubungkanya dengan data-data sumber bahan hukum seperti peraturan Perundang-Undangan dan literatur buku-buku.
Hasil penelitian ini menujukkan bahwa: (1).Bahwa kejahatan pedofilia terjadi diakibatkan oleh dua faktor yaitu Faktor internal berupa faktor yang bersumber dari dalam diri si pelaku dimana pelaku pedofilia tersebut mengalami suatu bentuk kelainan seksual karena mereka memilki rasa ketertarikan yang lebih kepada anak-anak dibandingkan dengan orang yang lebih dewasa. Dalam hal ini pelaku mengalami kondisi kejiwaan yang tidak normal dan melampiaskan biarahinya secara abnormal melalui hal yang menabrak etika dan hukum.(2) Bahwa upaya yang dilakukan oleh pemerintah saat ini untuk menaggulangi kejahatan pedofilia adalah melalui upaya preventif yaitu melalui peningkatan kesadaran masyarakat tentang bahaya kejahatan termasuk bahaya kejahatan pedofilia hal ini dilakukan melalui penyuluhan-penyuluahan maupun melalui media cetak dan elektronik. Sementara itu upaya represif yang dilakukan oleh pemerintah adalah melalui pembentukan undang-undang perlindungan anak yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
Berdasarkan hasil penelitian tersebut direkomendasikan: (1). Hendaknya dilakukan penegakan hukum yang lebih baik khususnya melalui penerapan sanksi yang lebih tegas dan lebih berat kepada setiap pelaku sebagaimana diancamkan dalm peratura perundang-undangan. (2) Masalah pedofilia jangan dianggap sebagai kejahatan biasanya. Kejahatan tersebut harus dilihat sebagai kejahatan yang luar biasa karena kejahatan tersebut telah mencederai dan merampas masa depan anak-anak yang seharusnya masih panjang dan lebih baik. Penerapan hukum yang tegas akan memberikan efek jera dan memberikan shock terapy kepada orang yang memiliki keinginan yang sama