PENERAPAN SANKSI TINDAK PIDANA JUDI TOGEL DI KOTA GORONTALO
Tanggal Upload: 02/06/2025
Penulis / NIM:
AWANG DHARMAWAN RAMADHAN PAKAYA / H1116073
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
penerapan, sanksi, pidana, judi, togel
Abstrak:
Tujuan penelitian ini untuk (1) untuk mengetahui penerapan sanksi tindak pidana judi
togel di kota Gorontalo (2) untuk mengetahui faktor apakah terjadinya tindak pidana
judi togel di kota Gorontalo. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini
adalah jenis penelitian empiris atau jenis penelitian Non Doktrinal yaitu pendekatan
dari segi fakta peristiwa hukum yang terjadi ditengah tengah masyarakat. Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) pencrapan sanksi tindak pidana judi togel di
kota Gorontalo dianggap kurang memberikan efekjera dengan alasan pemberian sanksi
bagi pelaku serta penyedia layanan judi togel diberikan sanksi pidana (sanksi
kurungan) yang apabila dilihat dari regulasi yang mengaturya sangatlah ringan. Bahkan
pada saat ini, masih banyak dan sangat mudah akses layanan judi togel melalui layanan
internet, padahal hal itu diatur sangat jelas dalam undang-undang dan saksi juga sangat
tegas (2) faktor terjadinya tindak pidana judi togel di kota Gorontalo diakibatkan oleh
empat faktor yaitu (1) faktor ekonomi dengan adanya desakan ekonomi, (2) kultur
masyarakat yang menggap jalan yang mudah mendapatkan uang, (3) penegak hukum
yang kurang responsif melihat gejala judi togel yang ada, dan (4) regulasi regulasi yang
ada dianggap hanya sebagai pajangan karena dalam penerapanya tidak sebagaimana
yang ada dalam perintah undang-undang. Berdasarkan hasil penelitian,
direkomendasikan bahwa: (1) saran terhadap semua kalangan penegak hukum
seharusnya dalam penerapan dan peberian saksi bagi pelaku judi togel, diberikan sanksi
yang berat, tidak hanya itu pemerintah seharusnya menggalakan pemblokiran layanan
judi togel melalui media on line agar masyarakat tidak dapat mengakses secara
langsung, (2) Mengenai faktor penyebab seorang melakukan judi online, sehdnmya
menjadi pekerjaan rumah bagi semua unsur lapsisan masyarakatat agar menghindari perbuatan yang dianggap berlawanan dengan ketentuan undang-undang