UPAYA PENYELESAIAN PERKARA ISBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA KWANDANG
Tanggal Upload: 03/06/2025
Penulis / NIM:
SALMA RAJAK / H1118160
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
pengesahan pernikahan, isbat nikah, pengadilan agama
Abstrak:
Penelitian ini merupakan survei kualitatif di lapangan dengan deskriptif analitis,
yang menerangkan dasar hukum yang terkait dengan dasar hukum yang menjadi
subjek penelitian. yang akan seharusnya memberikan gambaran integral dari upaya
"penyelesaian perkara perkawinan Isbat di Pengadilan Agama Kwandang".
Penelitian ini bertujuan: 1. Untuk Mengetahui Upaya penyelesaian perkara Isbat
Nikah di Pengadilan Agama kwandang. 2. Untuk Mengetahui faktor apa yang
menjadi alasan pemohon untuk mengajukan Isbat Nikah di Pengadilan Agama
Kwandang. Rekomendasi penelitian ini, disarankan: 1. Hakim Pengadilan Agama
Kwandang sekiranya memberikan putusan terhadap Penyelesaian Perkara Isbat
Nikah berdasarkan alasan-alasan yang logis, dan mendengarkan pernyataan dari
kedua belah pihak. Maka Hakim harus benar-benar mempertimbangkan kembali
mengenai Penyelesaian Perkara isbat nikah. 2. Pihak Pengadilan Agama Kwandang
harus berhati-hati dalam memeriksa dan memutus permohonan pengesahan
nikah/itsbat nikah agar tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Kemudian
di dalam memberikan penetapan atau putusan juga harus melalui perunbangan
yang didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan keterangan saksi yang
Pengadilan Agama Kwandang.