PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR TERHADAP PENARIKAN KENDARAAN BERMOTOR PADA JAMINAN FIDUSIA OLEH PIHAK KREDITUR
Tanggal Upload: 03/06/2025
Penulis / NIM:
ADINDA PRATIWI PUTRI SOLEMAN / H1117090
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum,Jaminan Fidusia
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan mengetahui: (1) Untuk mengetahui perlindungan hukum yang diberikan terhadap debitur yang mengalami penarikan kendaraan bermotor pada Jaminan Fidusia (2) untuk mengetahui akibat hukum dari perjanjian kredit bagi debitur yang mengalami penarikan kendaraan bermotor pada Jaminan Fidusia. Metode yang digunakan didalam penelitian ini penelitian normatif-empiris merupakan suatu metode penelitian yang dalam hal ini menggabungkan unsur hukum normatif yang kemudian didukung dengan penambahan data atau unsur empiris. Berdasarkan pembahasan, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa:(1) Perlindungan hukum bagi Debitur yang mengalami penarikan kenderaan bermotor secara paksa pada perjanjian kredit karena wanprestasi yaitu tidak terpenuhinya hak atas kenyaman bagi konsumen yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 pasal 4 tentang hak atas kenyamanan, keamanan, dalam keselamatan dalam mengkomsumsi barang maupun jasa. (2) Akibat hukum dari perjanjian kredit bagi debitur yang mengalami penarikan kenderaan bermotor secara paksa karena wanprestasi yaitu debitur tidak melaksanakan prestasisnya dalam hal jaminan fidusia diberikan kewenangan untuk melakukan penjualan atau ekskusi dibawah tangan yaitu penjualan langsung oleh kreditur untuk mengambil pelunasan hutang debitur sebagai akibat hukum debitur tidak melaksanakan prestasinya