TINJAUAN HUKUM TERHADAP NIKAH SIRI DAN AKIBAT HUKUMNYA BAGI PEREMPUAN
Tanggal Upload: 29/05/2025
Penulis / NIM:
MUNTIA HARUN / H1116228
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
nikah sirih dan akibat hukumnya terhadap perempuan
Abstrak:
Muntia harun, NIM : H1116228, Tinjauan Hukum Nikah Siri dan akibat hukumnya bagi Perempuan. Dibimbing oleh Irwan SH.MH sebagai pembimbing I dan Rasdianah SH.MH Sebagai pembimbing II.
Tujuan dalam penelitian ini 1. Untuk mencari apa-apa saja yang menjadi faktor pendorong seseorang untuk melakukan pernikahan siri, secara hukum formal pernikahan siri dikenal dengan proses pernikahan yang dilakukan dengan secara ilegal, namun sayangnya masih banyak kasus ini sering dijumpai di dalam masyarakat bahkan bukan hanya saja terjadi pada masyarakat yang awam saja tapi terjadi juga kepada masyarakat yang faham akan aturanya. 2. Agar bisa mengetahui dengan pasti apa yang menjadi dampak hukumnya bagi pelaku nikah siri lebih tepatnya untuk perempuan yang dinikahi dari perkawinan siri.
Penelitian ini menggunakan tipe penlitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah tipe penelitian empiris dengan melakukan penelusuran data primer yang akan diperoleh dari berbagai responden yang terdiri dari beberapa sampel untuk mewakili responden hal ini dilakukan untuk melakukan penelusuran fakta-fakta empiris dalam hukum pernikahan siri dan akibat hukumnya bagi perempuan
Adapun hasil dari penelitian ini Adalah 1. faktor yang membuat pernikahan siri terjadi didalam masyarakat salah satu faktornya adalah karena faktor ekonomi, sebab pernikahan siri dianggap perkawinan yang mudah dan tidak makan waktu lama dan administrasi nya juga tidak menghambat perkawinan jadi ini sering dijadikan jalan pintas.2. Dampak dari pernikahan siri untuk pernikahan siri adalah pihak wanita dirugikan dalm hal ini karena tidak mendapatkan haknya sebagai hak penerima harta waris, nafkah dan juga tangungg jawab lainnya.
Dalam penulisan skripsi ini penulis menyerankan. 1. Harus ada sosialisasi kepada masyarakat terkhususmya untuk masyarakat awam yang kurang faham akan akibat dan dampak buruk dari perkawinan siri. 2. Bagi perempuan harus mempertimbangkan lagi untuk melakukan pernikahan siri karena dampak hukumnya sangat merugikan pihak perempuan dan anaknya kelak.