PENERAPAN SANKSI TERHADAP NASABAH YANG MENUNDA PEMBAYARAN PEMBIAYAAN MURABAHAH DI BANK MUAMALAT INDONESIA CABANG GORONTALO
Tanggal Upload: 04/06/2025
Penulis / NIM:
NUR AFNI TRISNAWATI H. KUENGO / E1118031
Program Studi:
S1 Akuntansi
Kata Kunci:
Pembiayaan, Sanksi Pembiayaan, Bank Muamalat
Abstrak:
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk Bagaimana penerapan sanksi
terhadap nasabah yang menunda pembayaran pembiayaan murabahah diBank
Muamalat Indonesia cabang Gorontalo.
Hasil penelitian ini menyatakan bahwa, apabila ada nasabah melakukan
kelalaian atau keterlambatan dalam pemenuhan kewajiban membayar angsuran
baik disengaja maupun tidak. Upaya yang dilakukan oleh pihak bank ialah dengan
sanksi melalui pengenaan biaya denda yang mana denda tersebut dialokasikan ke
BMM. Namun, jika tetap tidak melunasi pembayaran pihak bank akan
mengirimkan SP secara bertahap. Tapi, jika tidak ada kemajuan maka akan
dilakukan pengecapan pada Jaminan untuk memberikan efek Jera kepada nasabah
dan kemungkinan akan dilelang. Berbeda jika ditemukan nasabah yang mengalami
kebangkrutan atau musibah maka akan dilakukan reschedul pembayaran kembali.