PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KESUSILAAN TERHADAP ANAK (Studi Kasus Pengadilan Negeri Gorontalo)
Tanggal Upload: 02/06/2025
Penulis / NIM:
BRIAN DIKSI MAKALALAG / H1116004
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Penegakan, Tindak, Pidana, Kesusilaan, Anak
Abstrak:
Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian empiris atau jenis penelitian Non Doktrinal yaitu pendekatan dari segi fakta peristiwa hukum yang terjadi ditengah tengah masyarakat
Tujuan penelitian ini untuk (1).Untuk mengetahui Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum Tindak Pidana Kesusilaan Terhadap Anak (2).Untuk mengetahui Upaya penegakan hukum Tindak Pidana Kesusilaan Terhadap Anak
Hasil penelitian ini menujukkan bahwa: (1).Bahwa kejahatan kesusilaan terhadap anak terjadi diakibatkan oleh dua faktor yaitu Faktor internal berupa faktor yang bersumber dari dalam diri si pelaku dimana pelaku pedofilia tersebut mengalami suatu bentuk kelainan seksual karena mereka memilki rasa ketertarikan yang lebih kepada anak-anak dibandingkan dengan orang yang lebih dewasa. Dalam hal ini pelaku mengalami kondisi kejiwaan yang tidak normal dan melampiaskan biarahinya secara abnormal melalui hal yang menabrak etika dan hukum. Faktorlemahnya keimanan dari si pelaku sebab tidak dapat di pungkiri bahwa keimanan seseorang memiliki faktor yang sangat penting dalam memberikan kontrol kepada seseorang dalam berperilaku.(2).Bahwa upaya yang dilakukan oleh penegak hukum saat ini untuk menaggulangi kejahatan kesusilaan terhadap anak adalah melalui upaya preventif yaitu melalui peningkatan kesadaran masyarakat tentang bahaya kejahatan termasuk bahaya kejahatan pedofilia hal ini dilakukan melalui penyuluhan-penyuluahan maupun melalui media cetak dan elektronik. Sementara itu upaya represif yang dilakukan oleh pemerintah adalah melalui pembentukan undang-undang perlindungan anak yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002,
Berdasarkan hasil penelitian tersebut direkomendasikan: (1).Hendaknya dilakukan penegakan hukum yang lebih baik khususnya melalui penerapan sanksi yang lebih tegas dan lebih berat kepada setiap pelaku sebagaimana diancamkan dalm peratura perundang-undangan. Masalah pedofilia jangan dianggap sebagai kejahatan biasanya. Kejahatan tersebut harus dilihat sebagai kejahatan yang luar biasa karena kejahatan tersebut telah mencderai dan merampas masa depan anak-anak yang seharusnya masih panjang dan lebih baik. Penerapan hukum yang tegas akan memberikan efek jera dan memberikan shock terapy kepada orang yang memiliki keinginan yang sama (2).Hendaknya kesadaran masyarakat terus ditumbuhkan untuk lebih perhatian dan peduli dalam melindungi anak-anak agar tidak menjadi korban kejahatan dan merea dapat tumbih dan berkembang menjadi sosok manusia yang menjadi tumpuan keluarga bangsa dan negara