SKRIPSI

File Icon

PERAN APARAT KEPOLISIAN DALAM UPAYA РЕMBЕRANTASAN MINUMAN BERALKOHOL (Studi Kasus Polsek Atinggola)

Tanggal Upload: 05/06/2025

Penulis / NIM:
YUSMAN KALAKA / H1118203

Program Studi:
S1 Ilmu Hukum

Tahun Akademik:
2022

Kata Kunci:
Peran, Polisi,pemberantasan,Minuman,Alkohol

Abstrak:

Metode penelitian yang dilakukan peneliti dalam penelitian yuridis-empiris. Metode penelitian yuridis merupakan suatu upaya penelitian yang dilakukan dengan cara menganalisis peraturan perundang-undangan yang ada terkait dengan permasalahan dalam penelitian. Tujuan penelitian ini (1). Untuk mengetahui bagaimanakah peran aparat kepolisian dalam upaya pemberantasan Minuman Beralkohol dalam wilayah hukum Polsek Atinggola. (2). Untuk mengetahui kendala-kendala apakah yang dihadapai dalam upaya pemberatasan minuman beralkohol di wilayah hukum Polsek Atinggola. Hasil penelitian ini menujukkan bahwa;(1). Peran Aparat Kepolisian Dalam Upaya Pemberantasan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Hukum Polsek Atinggola yaitu dengan cara Represif (penindakan) dengan melakukan beberapa metode seperti Obsevasi, Surveillance (pembuntutan), dan pelaksanaan pengerebekan. Dan untuk upaya preventif (pencegahan) yaitu dengan melakukan sosialisasi, penyuluhan hukum, pembinaan, patroli dan keterlibatan anggota polri dalam pramuka satuan karya Bhayankara. (2). Kendala Yang Dihadapai Dalam Upaya Pemberatasan Minuman Beralkohol Di Wilayah Hukum Polsek Atingolang yaitu: (1) regulasi yang ada pada dasarnya ditujukan kepada semua jenis minuman beralkohol baik yang diproduksi secara modern maupun secara tradisional. Akan tetapi regulasi yang ada lebih cenderung kepada minumal beralkohol yang diproduksi secara modern, (2) banyaknya masyarakat yang mampu memproduksi minumal beralkohol secara tradisiona, (3) minuman beralkohol dianggap sebagai obat untuk menghilangkan rasa capek, (4) kurangnya peran serta masyarakat, (5) kurangnya personil kepolisian di bagian Babinkantibmas Sektor Atinggola. Berdasarkan hasil penelitian tersebut direkomendasikan: (1). Perlu adanya regulasi khusus yang mangatur minuman beralkohol yang diproduksi secara tradisional. (2). Perlu meningkatkan upaya preventif yang lebih kiat dan melibatkan pemerintah desa untuk bekerjasa dalam upaya pemberantasan minuman beralkohol dan perlu tambahan personil kepolisian.
Berkas Lampiran
Unduh File