PERAN APARAT KEPOLISIAN DALAM UPAYA РЕMBЕRANTASAN MINUMAN BERALKOHOL (Studi Kasus Polsek Atinggola)
Tanggal Upload: 05/06/2025
Penulis / NIM:
YUSMAN KALAKA / H1118203
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Peran, Polisi,pemberantasan,Minuman,Alkohol
Abstrak:
Metode penelitian yang dilakukan peneliti dalam penelitian yuridis-empiris.
Metode penelitian yuridis merupakan suatu upaya penelitian yang dilakukan
dengan cara menganalisis peraturan perundang-undangan yang ada terkait dengan
permasalahan dalam penelitian. Tujuan penelitian ini (1). Untuk mengetahui
bagaimanakah peran aparat kepolisian dalam upaya pemberantasan Minuman
Beralkohol dalam wilayah hukum Polsek Atinggola. (2). Untuk mengetahui
kendala-kendala apakah yang dihadapai dalam upaya pemberatasan minuman
beralkohol di wilayah hukum Polsek Atinggola.
Hasil penelitian ini menujukkan bahwa;(1). Peran Aparat Kepolisian Dalam
Upaya Pemberantasan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Hukum Polsek
Atinggola yaitu dengan cara Represif (penindakan) dengan melakukan beberapa
metode seperti Obsevasi, Surveillance (pembuntutan), dan pelaksanaan
pengerebekan. Dan untuk upaya preventif (pencegahan) yaitu dengan melakukan
sosialisasi, penyuluhan hukum, pembinaan, patroli dan keterlibatan anggota polri
dalam pramuka satuan karya Bhayankara. (2). Kendala Yang Dihadapai Dalam
Upaya Pemberatasan Minuman Beralkohol Di Wilayah Hukum Polsek Atingolang
yaitu: (1) regulasi yang ada pada dasarnya ditujukan kepada semua jenis minuman
beralkohol baik yang diproduksi secara modern maupun secara tradisional. Akan
tetapi regulasi yang ada lebih cenderung kepada minumal beralkohol yang
diproduksi secara modern, (2) banyaknya masyarakat yang mampu memproduksi
minumal beralkohol secara tradisiona, (3) minuman beralkohol dianggap sebagai
obat untuk menghilangkan rasa capek, (4) kurangnya peran serta masyarakat, (5)
kurangnya personil kepolisian di bagian Babinkantibmas Sektor Atinggola.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut direkomendasikan: (1). Perlu adanya
regulasi khusus yang mangatur minuman beralkohol yang diproduksi secara
tradisional. (2). Perlu meningkatkan upaya preventif yang lebih kiat dan
melibatkan pemerintah desa untuk bekerjasa dalam upaya pemberantasan
minuman beralkohol dan perlu tambahan personil kepolisian.