SKRIPSI

File Icon

PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA SINGKAT PELANGGARAN KETERTIBAN UMUM (PENJUALAN LANGSUNG MINUMAN BERALKOHOL DIKOTA GORONTALO)

Tanggal Upload: 04/06/2025

Penulis / NIM:
FARELINDO HIDAYATULAH RAMADHAN LAYA / H1118142

Program Studi:
S1 Ilmu Hukum

Tahun Akademik:
2022

Kata Kunci:
penegakan, pidana, pelanggaran, ketertiban umum

Abstrak:

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui (1) penegakan hukum tindak pidana singkatpelanggaran ketertiban umum (penjualan langsung minuman beralkohol), dan (2) faktor yang menghambat penegakan hukum tindak pidana singkat pelanggaran ketertiban umum (penjualan langsung minuman beralkohol). Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian empiris. Hasil penelitian ini menujukkan bahwa: 1) penegakan hukum tindak pidana singkat pelanggaran ketertiban umum (penjualan langsung minuman beralkohol) dilakukan dengan upaya preventif dengan memberikan larangan peredaran sesuai ketentuan Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor: 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Upaya Represif dengan melakukan penyitaan serta razia rutin terhadap masyarakat yang tidak memiliki izin untuk mengedarkanminuman keras jenis alkohol. 2) Faktor yang menghambat penegakan hukum tindak pidana singkat pelanggaran ketertiban umum (penjualan langsung minuman beralkohol) adalah: pertama; kebiasaan, yaitu perbuatan itu sudah membudaya. Hal itu memunculkan kecenderungan untuk merasionalkan norma-norma dan nilai-nilai menurut persepsi dan kepentingan mereka sendiri. Kedua, penyimpangan perilakuberupa minum minuman keras ini dilakukan dengan cara mengikuti arus pelaku lainnya melalui sebuah proses pembenaran serta Mayarakat itu sendiri yang menggap minumam minuman keras merupakan hal lumrah dan tidak melanggar norma apapun. Berdasarkan hasil penelitian tersebut direkomendasikan bahwa: (1) Sebaiknya pemerintah darah dan penegak hukum lebih giat lagi melakukan sosialisasi serta edukasi terhadap masyarakat agar berhenti mengkonsumsi minuman keras, dan memberikan sanksi tegas bagi para pelaku yang mengedarkan minuman keras tanpa izin. (2) Sebaiknya dilakukan riset lebih mendalam mengenaiperedaran minuman keras agar dapat diungkap sebab akibat munculnya perdaran minuman keras jenis cap tikus yang tak kunjung seesai dimasyarakat yang menyebabkan terjadinya angka kriminalitas meningkat.
Berkas Lampiran
Unduh File