PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA SINGKAT PELANGGARAN KETERTIBAN UMUM (PENJUALAN LANGSUNG MINUMAN BERALKOHOL DIKOTA GORONTALO)
Tanggal Upload: 04/06/2025
Penulis / NIM:
FARELINDO HIDAYATULAH RAMADHAN LAYA / H1118142
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
penegakan, pidana, pelanggaran, ketertiban umum
Abstrak:
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui (1) penegakan hukum tindak pidana
singkatpelanggaran ketertiban umum (penjualan langsung minuman beralkohol),
dan (2) faktor yang menghambat penegakan hukum tindak pidana singkat
pelanggaran ketertiban umum (penjualan langsung minuman beralkohol).
Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian empiris. Hasil
penelitian ini menujukkan bahwa: 1) penegakan hukum tindak pidana singkat
pelanggaran ketertiban umum (penjualan langsung minuman beralkohol)
dilakukan dengan upaya preventif dengan memberikan larangan peredaran sesuai
ketentuan Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor: 3 Tahun
2017 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Upaya
Represif dengan melakukan penyitaan serta razia rutin terhadap masyarakat yang
tidak memiliki izin untuk mengedarkanminuman keras jenis alkohol. 2) Faktor
yang menghambat penegakan hukum tindak pidana singkat pelanggaran
ketertiban umum (penjualan langsung minuman beralkohol) adalah: pertama;
kebiasaan, yaitu perbuatan itu sudah membudaya. Hal itu memunculkan
kecenderungan untuk merasionalkan norma-norma dan nilai-nilai menurut
persepsi dan kepentingan mereka sendiri. Kedua, penyimpangan perilakuberupa
minum minuman keras ini dilakukan dengan cara mengikuti arus pelaku lainnya
melalui sebuah proses pembenaran serta Mayarakat itu sendiri yang menggap
minumam minuman keras merupakan hal lumrah dan tidak melanggar norma
apapun. Berdasarkan hasil penelitian tersebut direkomendasikan bahwa: (1)
Sebaiknya pemerintah darah dan penegak hukum lebih giat lagi melakukan
sosialisasi serta edukasi terhadap masyarakat agar berhenti mengkonsumsi
minuman keras, dan memberikan sanksi tegas bagi para pelaku yang
mengedarkan minuman keras tanpa izin. (2) Sebaiknya dilakukan riset lebih
mendalam mengenaiperedaran minuman keras agar dapat diungkap sebab akibat
munculnya perdaran minuman keras jenis cap tikus yang tak kunjung seesai
dimasyarakat yang menyebabkan terjadinya angka kriminalitas meningkat.