SKRIPSI

File Icon

PERAN PENYIDIK POLRES POHUWATO DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN GURU TERHADAP SISWANYA

Tanggal Upload: 30/05/2025

Penulis / NIM:
FAISAL YACOB SULEMAN / H1114296

Program Studi:
S1 Ilmu Hukum

Tahun Akademik:
2020

Kata Kunci:
Peran Penyidik, Penganiayaan, Guru, Siswa

Abstrak:

Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui bagaiaman Analisis Hukum Sanksi Kekerasan Fisik Yang Dilakukan Guru Untuk Mendisiplingkan Siswanya dan untuk mengetahui bagaimanakah peran penyiik polres pohuwato dalam menagani tindak pidana penganiayaan yang dilakukan guru terhadap siswanya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis-empiris, sehingga untuk mendapatkan data yang ilmiah dalam penelitian ini peneliti harus melakukan penelusuran data primer dan data sekunder yang tersedia pada lokasi penelitian, dan sekaligus melakukan penelusuran data primer dengan melakukan wawancara secara langsung atau dengan membagikan kousioner kepada responden yang dianggap kompeten. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hukum positif kita di Indonesia mulai dari konstitusi kita UUD 1945 Pasal 28B ayat (2), Pasal 28G ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) yang merupakan sumber hukum tertinggi dalam peraturan perundang-undangan sudah mengatur terkait larangan untuk melakukan tindakan kekerasan termasuk kepada anak. Selain itu dalam Pasal 54 UU No. 35/2014 telah mengatur terkait perlindungan kepada anak yang berada dalam lingkup satuan pendidikan. Dalam Pasal 80 jo. Pasal 76C UU 35/2014 juga mengatur norma larangan dan sanksi para pelaku kekerasan terhadap anak yang sudah menjadi tamen hukum bagi anak, termasuk anak yang berada dalam satuan pendidikan. Lanjut dari itu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan dengan ruang lingkup diatur dalam Pasal 5 ayat (3) juga menyediakan sanksi untuk guru atau tenaga pendidik, dan Peran penyidik polres pohuwato dalam menagani tindak pidana penganiayaan yang dilakukan guru terhadap siswanya pada dasarnya selalu berupaya menempu jalur yang bijak yaitu musyawaran dengan mengesampingkan legalitas forma dari hukum tertulis itu sendiri dengan mempertimbangkan sisi positif dan sisi negatif dari kasus tersebut jika harus sampai di proses hukum di pengadilan, akan tetapi tetap memberikan pengecualian yaitu jika kekerasan fisik sampai menimbulkan luka yang para atau trauma kepada siswa(i), maka proses hukum tetap harus diupayakan untuk keadilan korban.
Berkas Lampiran
Unduh File