SKRIPSI

File Icon

PEMIDANAAN TERHADAP KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN NARKOTIKA DI KABUPATEN GORONTALO

Tanggal Upload: 30/05/2025

Penulis / NIM:
TOMI E. TOMU / H1116295

Program Studi:
S1 Ilmu Hukum

Tahun Akademik:
2020

Kata Kunci:
Pemidanaan, korban penyalahgunaan narkotika

Abstrak:

Penelitian ini bertujuan untuk (1) Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pemidanaan terhadap korban penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Gorontalo. (2) Untuk mengetahui efektivitas pemidanaan terhadap penyalahgunaan narkotika dalam pencegahan narkotika di Kabupaten Gorontalo. Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif dengan pendekatan yuridis empiris. Metode penelitian yang digunakan adalah metode dengan menggunakan data primer dan sekuder dengan teknik pengumpulan data yakni wawancara dan literature dari berbagai pustaka. Populasi dari penelitian ini yaitu seluruh pegawai Bawaslu serta masyarakat. Sampel dalam penelitian ini sebanyak 10 orang dengan menggunakan teknik Purposive Sampling. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa : 1.) Narkotika di Kabupaten Gorontalo ialah pengguna narkotika yang tertangkap tangan menggunakan narkotika, akan dimasukkan kedalam sel polisi atau rumah tahanan negara (rutan). Kemudian pihak kepolisian akan mengembangkan proses penyidikan, selama proses tersebut, korban penyalahgunaan narkotika tetap berada di dalam sel tahanan. Apabila sudah ditemukan bukti-bukti yang menguatkan, maka Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) akan dikirim ke kejaksaan. Kejaksaan akan membentuk penuntut umum yang akan membuat surat dakwaan, kemudian diajukan ke pengadilan negeri. Saat surat dakwaan telah sampai kepada kepala pengadilan, kemudian dibentuklah majelis hakim yang akan memanggil terdakwa. Perkara akan disidangkan di pengadilan negeri limboto, apabila telah putus perkaranya dalam bentuk pidana penjara, maka terpidana akan menjalani proses hukuman di lembaga permasyarakatan. 2.) Pemidanaan terhadap penyalahgunaan narkotika dalam pencegahan narkotika di Kabupaten Gorontalo sangat tidak efektif karena didalam tahanan tidak ada pengobatan maupun perawatan bagi pengguna narkotika, selain itu tempat yang disediakan dalam lembaga permasyarakatan tersebut tidak mendukung untuk kesembuhan bagi narapidana yang telah kecanduan narkotika. Rekomendasi penelitian ini yakni disarankan 1) Sebelum proses pemidanaan dilalui oleh narapidana penyalahgunaan narkotika, sebaiknya narapidana tersebut menjalani pengobatan/perawatan terlebih dahulu dan didalam lembaga permasyarakatan diberikan ruangan untuk digunakan sebagai ruang rehabilitasi bagi pengguna narkotika dan juga bagi tahanan lain yang sakit. 2.) Sebaiknya pihak kepolisian tidak langsung memasukkan tahanan kepenjara, namun melakukan rehabilitasi terlebih dahulu kepada korban penyalahgunaan narkotika.
Berkas Lampiran
Unduh File