SKRIPSI

File Icon

TINJAUAN HUKUM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS (STUDI KASUS SAT LANTAS POLRES GORONTALO)

Tanggal Upload: 01/06/2025

Penulis / NIM:
ROBI RAKASIWI / H1116094

Program Studi:
S1 Ilmu Hukum

Tahun Akademik:
2023

Kata Kunci:
tinjauan hukum, penyelesaian tindak pidana, kecelakaan lalu lintas

Abstrak:

Tujuan Penelitian ini adalah Untuk mengetahui penyelasaian perkara kecelakaan lalu lintas diwilayah hukum Polres Gorontalo dan Untuk mengetahui Faktor apakah yang menjadi penghambat penyidik polres gorontalo dalam menyelasikan permasalahan kecelakaan lalu lintas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian emperis dengan teknik pengumpulan data dengan turun langsung kelapangan. Selanjutnya data yang diperoleh dianalisisdengan teknik kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif yaitu menjelaskan, menguraikan dan menggambarkan sesuai dengan permasalahan yang erat kaitannya dengan penelitian ini.Hasil penelitian ini menunjukkanbahwa : (1) Penyelasaian Proses perkara kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Hukum Polres Gorontalo dilalui dengan Pilhan yaitu Jalur Litigasi dan NonLitigasi.(2) Faktor yang menjadi pengahambat Sat Lantas Polres Gorontalodalam menangani perkara kecelakaanlalu lintas yaitu pertama, tidaktercapainya mediasi oleh kedua belah pihak. kedua, penyidik kesulitan mengumpulkan bukti diakibatkan tidak adanya saksi.Berdasarkan hasilpenelitian, direkomendasikan: (1) kepada Sat Lanatas Polres Gorontalo agar dalam menyelasaikan perkara pidana kecelakaan lalu tetap memperhatikan ketentuan Undang-undang kalau dianggap bahwa penggunaan mediasi sebagai penyelasaian perkara pidana lalul intas jsurtru merugikan salah satu pihak atau kepentingan umum maka sebaiknya tetap diproses sesuai KetentuandalamHukum cara pidana (2) Pihak kepolisian selaku aparat penegakhukumsebaiknyameningkatkan pelayanan sosialisasi dan penyuluhan kepada seluruhlapisan masyarakat tentang tata cara berlalu lintas yang baik dan benar agar angka kecelakaan lalu lintas dapat dikurangi.
Berkas Lampiran
Unduh File