SKRIPSI

File Icon

ANALISIS SOSIO-YURIDIS DISPENSASI NIKAH TERHADAP PERNIKAHAN DIBAWAH UMUR DI KABUPATEN POHUWATO (studi kasus di pengadilan agama marisa)

Tanggal Upload: 01/06/2025

Penulis / NIM:
ROSALINDA MUSTAFA / H1117235

Program Studi:
S1 Ilmu Hukum

Tahun Akademik:
2021

Kata Kunci:
dispensasi nikah, perkawinan di bawah umur

Abstrak:

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara dispensasi terhadap anak dibawah umur di pengadilan agama Marisa dan memahami kajian sosio- yuridis dispensasi nikah terhadap pernikahan dibawah umur. Metode penelitian yuridis empiris dari sumber data yang diperoleh berdasarkan data primer dan data sekunder dengan menggunakan pendekatan sosiologis terkait pernikahan dibawah umur yang terjadidi lapangan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa:(1)berdasarkan pertimbangan hakim dalam memutus dan memberikan izin dispensasi nikah dibawah umur dikabupaten pohuwato, mengingat bahwa tidak ada dasar dan larangan untuk melaksanakan pernikahan maka hakim dalam hal ini memutuskan perkara memperhatikan 3 aspek yaitu (a)keadilan,hakim memutus harus sesuai dengan peraturan yang ada sehingga putusan itu dapat sesuai dengan keadilan yang diinginkan oleh masyarakat. (b)Kepastian hukum,putusan hakim merupakan produk penegakan hukum yang didasarkan pada fakta-fakta persidangan yang relevan secara yuridis. (c)kemanfaatan bagi masyarakat,yakni hakim lebih menilai dan memahami tujuan kegunaan dari hukum itu sendiri untuk kepentingan masyarakat.(2) -berdasarkan kajian sosiologis kurangnya perhatian dalam memberikan pemahaman oleh orang tua mengenai agama terhadap anak sehingga yang menjadi salah satu faktor yang paling sering dijumpai dari sebab dan alasan pernikahan dini terjadi adalah hamil diluar nikah. - berdasarkan kajian yuridis hukum telah berperan ekstra untuk mengatur dan memberikan jalan terbaik akibat yuridis tidak Nampak pelanggaran berat terhadap penyimpangan aturan sebagaimana undang-undang nomor 16 tahun 2019 atas perubahan undang-undangperkawinan nomor 1 tahun 1974 dengan jelas bahwa perkawinan di bawah umur telah memperoleh dispensasi maka pelanggaran dari suatu ketentuan perkawinan tidak ada lagi.
Berkas Lampiran
Unduh File