TINJAUAN HUKUM TERHADAP GUGATAN YANG TIDAK DAPAT DITERIMA MENGENAI SENGKETA ATAS TANAH (Studi Putusan Nomor 12/Pdt.G/2020/PN.MAR)
Tanggal Upload: 02/06/2025
Penulis / NIM:
SHINTIA SAFITRI ADAM / H1117222
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Sengketa tanah, penyebab gugatan
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan 1) untuk mengetahui dan menganalisis faktor penyebab gugatan tidak dapat diterima mengenai sengketa tanah (Studi Putusan Nomor 12/Pdt.G/2020?PN.MAR) 2) untuk mengetahui dan menganalisa pertimbangan hakim dalam putusan perkara No.12/Pdt.G.MAR. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif yaitu penelitian yang dilakukan untuk meneliti penerapan ketentuan- ketentuan perundang-undangan (hukum positif) dalam rangka menwujudkan keadilan, serta kaitannya dengan tinjauan yuridis mengenai gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum sebagaimana terdapat dalam putusan No. 12/Pdt.G/2020/PN.MAR. Hasil penelitian menunjukkan : Dalam putusan perkara nomor 12/Pdt.G/2020/PN.MAR antara Penggugat dan Tergugat, gugatan tersebut tidak dapat diterima berdasarkan pertimbangan Hakim bahwa gugatan tersebut mengandung Cacat Formil diantaranya, 1) Erorr in persona, diketahui bahwa sebidang tanah perkebunan yang menjadi pokok persengketaan dikuasai oleh istri Tergugat dan bukan milik Penggugat, 2) Gugatan Penggugat kabur (obscuur libel) atau tidak jelas dimana tindakan Penggugat terhadap tanah objek sengketa baik letak batas dan ukurannya, kemudian yang menjadi dasar gugatan Penggugat dalam perkara ini adalah tidak jelas berdasarkan Yurisprudensi Putusan MA No.149K/Sip/1975 tanggal 17 April 1979.