PENERAPAN DIVERSI DALAM PENANGANANTINDAK PIDANA ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM PERKARA PENGANIAYAAN DI KABUPATEN BOALEMO (STUDI KASUS POLRES BOALEMO)
Tanggal Upload: 13/07/2025
Penulis / NIM:
RAHMAT AKUBA / H1121083
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
diversi, anak berhadapan dengan hukum, tindak pidana, penganiayaan, restorative justice
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan (1) untuk menganalisa penerapan diversi dalam menangani perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak di Kabupaten Boalemo, serta (2) untuk mengidentifikasi hambatan dalam penerapan diversi dalam menangani tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak khususnya pada tingkat Kepolisian Resor (Polres) Boalemo. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana yang bertujuan untuk melindungi hak anak serta menghindarkan mereka dari efek negatif proses peradilan formal. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif, melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi di Polres Boalemo serta Pengadilan Negeri Tilamuta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diversi telah diterapkan dalam sejumlah kasus penganiayaan ringan yang dilakukan oleh anak, dengan pendekatan restorative justice sebagai dasar pelaksanaannya. Namun, pelaksanaan diversi sering kali menemui hambatan seperti penolakan dari pihak korban untuk berdamai serta ketidakmampuan pelaku memenuhi tuntutan ganti rugi. Hambatan ini menyebabkan beberapa kasus harus tetap dilanjutkan ke tahap penuntutan atau pengadilan. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan pemahaman dan pendekatan persuasif kepada para pihak agar tujuan diversi sebagai perlindungan hukum anak dapat tercapai secara optimal.