SKRIPSI

File Icon

PENERAPAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN

Tanggal Upload: 02/06/2025

Penulis / NIM:
NURJIHAN MUHRAINI DUHE / H1115381

Program Studi:
S1 Ilmu Hukum

Tahun Akademik:
2021

Kata Kunci:
penerapan hukum, anak, penganiayaan

Abstrak:

Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana penganiayaan dan untuk mengetahui Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan hukuman pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana Penganiayaan. Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian emperis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Penerapan sanksi pidana oleh hakim dalam putusan Nomor 1/Pid.Sus- Anak/2018/PN Gto pada dasarnya sudah tepat berdasarkan kesesuaian bukti-bukti persidangan dengan pasal yang didakwakan. Dalam hal memerintahkan anak untuk tetap ditahan dengan pembinaan dalam Lembaga, menurut penulis tidak tepat karena hakim tidak memperhatikan Pasal 73 ayat (1) yang menyebutkan “Pidana dengan syarat dapat dijatuhkan oleh Hakim dalam hal pidana penjara yang dijatuhkan paling lama 2 (dua) tahun. (2) Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap anak dalam putusan nomor 1/Pid.Sus- Anak/2018/PN GTO tetap mengacu kepada 2 hal yaitu pertimbangan yuridis dan pertimbangan sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian direkomendasikan sebagai berikut : (1) Diharapkan kiranya hakim dalam mengadili perkara anak memperhatikan hak-hak anak, mengupayakan diversi jika ancaman dibawah hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan bukan perkara residivis, (2) Hakim dalam memutuskan suatu perkara tindak pidana anak sesuai dengan prinsip perlindungan anak yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan; dan juga penghargaan terhadap pendapat anak dan juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Berkas Lampiran
Unduh File