PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL DI KABUPATEN BONE BOLANGO
Tanggal Upload: 02/06/2025
Penulis / NIM:
RIANTO DONTILI / H1116353
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
PENEGAKAN HUKUM, MINUMAN BERALKOHOL
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Bone Bolango serta faktor apa saja yang menghambat menghambat penegakan hukum terhadap penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Bone Bolango. Jenis penelitian adalah empiris dengan tehnik penumpulan data dilakukan melalui metode penelitian lapangan berupa, wawancara dan studi dokumentasi dengan beberapa pihak yang ada di Polres Bone Bolango dan masyarakat Kota Gorontalo
Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) penegakan hukum terhadap penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Bone Bolango dijalankan oleh penegak hukum berupa Kepolisian Bone Bolango dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bone Bolango. Upaya penegakan hukum tersebut dilakukan dengan beberapa pendekatan strategi yang pelaksanaanya melibatkan beberapat instansi dan departemen terkait. Upaya-upaya tersebut antara lain sebagaimana penjelasan di bawah ini, Pre-emptif , Preventif dan Represiif (2) Dalam upaya penegakan hukum terhadap penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Bone Bolango terdapat faktor-faktor penghambat meliputi dan faktor kesadaran, faktor hukum pengaturan minuman beralkohol