SKRIPSI

File Icon

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN (Studi Kasus Terhadap Putusan Nomor 26/Pid.B/2021/PNMar)

Tanggal Upload: 02/06/2025

Penulis / NIM:
ALDI RAHIM / H1118219

Program Studi:
S1 Ilmu Hukum

Tahun Akademik:
2022

Kata Kunci:
Putusan Pengadilan; Putusan lepas

Abstrak:

Tujuan Penelitian dalam skripsi ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis Dalam hal apakah suatu perkara pidana diputus lepas dari segala tuntutan hukum dan menganalisis pertimbangan hakim dalam memutus kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam Putusan Pengadilan Nomor 26/Pid.B/2021/PN Mar. Penelitian yang penulis lakukan menggunakan atau berpusat pada data sekunder, ini artinya metode yang digunakan adalah metode penelitian Yuridis Normatif. Putusan lepas dari segala tuntutan hukum Onslag van rechtvervolging, diberikan kepada Terdakwa bukan dibebaskan dari ancaman pidana, akan tetapi dilepaskan dari penuntutan. Jadi, ketika perbuatan yang didakwakan terhadap seorang Terdakwa terbukti, namun ternyata perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana, maka Terdakwa dilepas dari segala tuntutan hukum dan juga masih diberi kesempatan untuk mengajukan kasus tersebut dalam peradilan perdata. Pertimbangan hakim untuk menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam tindak pidana penggelapan pada perkara nomor: Nomor 26/Pid.B/2021/PN Mar yakni Majelis Hakim menemukan bahwa benda objek tindak pidana sedang dalam proses perdata Kemudian hakim beranggapan bahwa seharusnya cara yang ditempuh oleh korban bukan secara pidana namun mengajukan gugatan atau permohonan eksekusi ke Pengadilan yang berwenang untuk memenuhi kewajiban masing-masing Pihak.
Berkas Lampiran
Unduh File