TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN (Studi Kasus Terhadap Putusan Nomor 26/Pid.B/2021/PNMar)
Tanggal Upload: 02/06/2025
Penulis / NIM:
ALDI RAHIM / H1118219
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Putusan Pengadilan; Putusan lepas
Abstrak:
Tujuan Penelitian dalam skripsi ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis
Dalam hal apakah suatu perkara pidana diputus lepas dari segala tuntutan hukum
dan menganalisis pertimbangan hakim dalam memutus kasus tindak pidana
pencurian dengan pemberatan dalam Putusan Pengadilan Nomor
26/Pid.B/2021/PN Mar. Penelitian yang penulis lakukan menggunakan atau
berpusat pada data sekunder, ini artinya metode yang digunakan adalah metode
penelitian Yuridis Normatif. Putusan lepas dari segala tuntutan hukum Onslag van
rechtvervolging, diberikan kepada Terdakwa bukan dibebaskan dari ancaman
pidana, akan tetapi dilepaskan dari penuntutan. Jadi, ketika perbuatan yang
didakwakan terhadap seorang Terdakwa terbukti, namun ternyata perbuatan
tersebut bukan merupakan perbuatan pidana, maka Terdakwa dilepas dari segala
tuntutan hukum dan juga masih diberi kesempatan untuk mengajukan kasus
tersebut dalam peradilan perdata. Pertimbangan hakim untuk menjatuhkan putusan
lepas dari segala tuntutan hukum dalam tindak pidana penggelapan pada perkara
nomor: Nomor 26/Pid.B/2021/PN Mar yakni Majelis Hakim menemukan bahwa
benda objek tindak pidana sedang dalam proses perdata Kemudian hakim
beranggapan bahwa seharusnya cara yang ditempuh oleh korban bukan secara
pidana namun mengajukan gugatan atau permohonan eksekusi ke Pengadilan yang
berwenang untuk memenuhi kewajiban masing-masing Pihak.