SKRIPSI

File Icon

DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERDASARKAN PASAL 338 KUHP (Perkara no 2/pid.B/2017/PN. Marisa dan perkara no 12/pid.B/2016/PN. Marisa)

Tanggal Upload: 01/06/2025

Penulis / NIM:
KARMAN RADJI / H1115158

Program Studi:
S1 Ilmu Hukum

Tahun Akademik:
2023

Kata Kunci:
disparitas, putusan hakim, tindak pidana, pumbunuhan

Abstrak:

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) disparitas putusan hakim terhadap tindak pidana pembunuhan, dan (2) pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana pembunuhan dalam perkara No2/pid.B/2017/PN. MARISA dan perkara No 12/pid.B/2016/PN. MARISA.Peneltian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka dan data sekunder juga menggunakan data primer yang diperoleh langsung dari lapangan sebagai data pelengkap. Penelitian hukum normatif empiris dilakukan dengan mempelajari teori-teori, konsep-konsep, pandangan-pandangan dan norma hukum yang berkaitan dengan penelitian inijuga. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa (1) disparitas putusan hakimterhadap tindak pidana pembunuhan adanya karena hakim memiliki wewenang untuk menjatuhakan putusan berdasarkan kronologi, motif pembunuhan, dan dampak yang di timbulkan serta sebab dari tindak pidana. (2) pertimbanganhakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana pembunuhan dalam perkara No 2/pid.B/2017/PN. MARISA dan perkara No 12/pid.B/2016/PN. MARISAdengan memberikan intensitas keadilan, yaitu dengan melihat perbedaan kronologi, motif, serta dampak yang ditimbulkan. Rekomendasi penelitian ini adalah (1) dispritas tidak perlu di hapuskan akan tetapi hanya perlu diminimalisir dampak buruknya, dan (2) pemberian informasi yang diberikanberupa aspek-aspek yang mendukung putusan hakim baik yuridis maupun non yuridis serta proses peradilan, agar masyarakat lebih memahami tentangdisparitas. Informasi itu sangat penting diberikan dalam rangka mencegah kecurigaan hukum di mata masyarakat dan menghindari keinginan masyarakat untuk main hakim sendiri akibat rasa ketidakpercayaan terhadap putusan hakim.
Berkas Lampiran
Unduh File