PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI KABUPATEN GORONTALO
Tanggal Upload: 30/05/2025
Penulis / NIM:
AGUNG HIDAYAT M. LAGANDJA / H1120062
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
pelaksanaan peraturan, disiplin, ASN
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan (1) untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan peraturan pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai NegeriSipil Pemerintah Kabupaten Gorontalo, dan (2) untuk mengetahui penerapan sanksi disiplin pegawai negeri sipil pemerintah kabupaten Gorontalo. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, yaitu metode penelitian yang turun langsung ke lapangan dan menggunakan sumber dataprimer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil oleh BKD di Kabupaten Gorontalo adalah warga negara Indonesia yang memenuhisyarat tertentu, yaitu bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin diberikan hak untuk membela diri melalui upaya administratif untuk menghindari terjadinya kesewenang-wenangan dalam penjatuhan hukuman disiplin, yaitu disiplin preventif dan korektif, Upaya pelaksanaan BKD terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil terkait dengan pelanggaran netralitas ASN dapat dikenakan hukuman disiplin berat sebagaimana ketentuan Pasal 8 Ayat 4 berupa penurunan jabatan setingkat lebihrendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Bentuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 di Kabupaten Gorontalo oleh BKD adalah denganmenerapkan disiplin preventif kepada para PNS. Disiplin preventif dapat dikatakan relevan atau baik sebab pada proses pendisiplinan preventif telahmelakukan berbagai strategi dalam mendisiplinkan diri pegawainya. Aturan pendisiplinan yang diterapkan telah sesuai dengan peraturan yang ada. Upaya pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil oleh BKD di Pemerintah Kabupaten Gorontalo di dalam penerapan aturannya dan sanksi menurut peneliti belum sesuai dan belum maksimal, dimana seharusnya hukuman atau sanksi harus berjalan sesuai dengan peraturan yang ada.