PERANAN KETERANGAN AHLI SEBAGAI SALAH SATU ALAT BUKTI PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL (Putusan Nomor : 5/Pid.Sus/2019/PN Tmt)
Tanggal Upload: 01/06/2025
Penulis / NIM:
WINDY RINASARI M. KADJI / H1117329
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Keterangan Ahli, Alat Bukti,Pencemaran Nama Baik, Media Sosial
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk : (1) Untuk menganalisis dan mengetahui peranan keterangan ahli sebagai salah satu alat bukti Pencemaran nama baik di media sosial Putusan Nomor : 5/Pid.Sus/2019/PN Tmt. (2) Untuk mengetahui kekuatan pembuktian keterangan ahli pencemaran nama baik di media sosial Putusan Nomor : 5/Pid.Sus/2019/PN Tmt.
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif dikaji dari beberapa aspek seperti aspek teori, filosofis, perbandingan,
struktur/komposisi.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa : (1) Peranan keterangan ahli yang
disampaikan oleh saksi ahli dalam persidangan suatu kasus atau perkara pencemaran nama baik ini adalah memberikan keterangan dalam persidangan berdasarkan KUHAP. Keterangan disampaikan mengenai perbedaan antara kritikan dan penghinaan, hal lain yang disampaikan yaitu akun facebook tersebut merupakan akun facebook asli dan foto asli milik terdakwa. (2) Kekuatan pembuktian keterangan ahli ini bersifat bebas dan tidak mengikat hakim untuk menggunakannya apabila keterangan ahli tersebut bertentangan dengan keyakinan hakim. Hakim bebas menilai dan tidak terikat pada keterangan yang diberikan oleh seorang ahli. Dalam hal ini hakim masih membutuhkan alat bukti lain untuk mendapatkan kebenaran yang sesungguhnya. Berdasarkan keterangan ahli yang disampaikan oleh saksi di persidangan dengan terdakwa M.P ternyata hakim memutuskan terdakwa yakin terhadap keterangan yang diberikan oleh saksi ahli.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut direkomendasikan : (1) Kepada hakim diharapkan memanggil saksi ahli apabila memang benar- benar dibutuhkan untuk memperjelas suatu perkara atau kasus dalam pemeriksaan di persidangan. Seperti pada kasus pencemaran nama baik di media sosial. Diharapkan pula hakim untuk menanyai saksi ahli secara mendetail lagi tentang hal-hal yang berkenaan dengan kasus atau perkara tersebut. Tentu saja keterangan yang diberikan oleh saksi ahli adalah mengenai hal-hal yang diketahui sesuai dengan ilmu pengetahuan yang dimiliki saksi ahli tersebut. (2) Menyangkut atas tuntutan yang akan dibuat oleh penuntut umum, diharapkan bisa memberikan pertanyaan- pertanyaan dengan mendetail maupun lebih rinci kepada saksi ahli mengenai hal- hal yang berkenaan dengan kasus atau perkara yang sedang diperiksa.