KEABSAHAN PEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI MELALUI MEDIA TELECOFRENCE DALAM HUKUM ACARA DI INDONESIA
Tanggal Upload: 13/07/2025
Penulis / NIM:
WARIH FAJAR HIDAYAH INDRAWAN / H1118260
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Keabsahan, Pembuktian, Teleconfrence
Abstrak:
Hasil penelitian menunjukkanbahwa:(1) Teleconference sebagai alat bukti keterangan saksi dalam hukum acara pidana di Indonesia memiliki potensi besar sebagai solusi praktis dalam situasi tertentu. Meskipun begitu, penggunaan teleconference belum sepenuhnya diakomodasi dalam peraturan hukum acara yang ada, seperti KUHAP. (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memberikan dasar hukum untuk penggunaan alat bukti elektronik, termasuk teleconference. Namun, perlu adanya harmonisasi aturan ini dengan KUHAP agar tidak menimbulkan konflik interpretasi.