PERLINDUNGAN HAK-HAK SAKSI MENURUT SISTEM PIDANA INDONESIA
Tanggal Upload: 01/06/2025
Penulis / NIM:
FAISAL KATILI / H1117165
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
perlidungan hak-hak, saksi, sistem peradilan pidana
Abstrak:
Penelitian bertujuan untuk mengetahui Bagaimana perlindungan terhadap hak-hak saksi pada saat mengungkapkan kebenaran materil suatu perkara pidana menurut sistem peradilan pidana Indonesia dan faktor-faktor apakah yang menjadi hambatan dalam melindungi saksi pada saat mengungkapkan kebenaran materil suatuperkara pidana dalam sistem peradilan pidana Indonesia.ini menggunakan metode peneltian normatif empiris dengan didukung oleh data-data lapangan yang mendukung penelitian ini, adapun yang menjadi populasi dan sampel dalam penelitian ini disini yakni seorang yang pernah menjadi saksi 2 orang, polisi 2 orang, jaksa 1 orang. Advokat 2 orang, hakim 1 orang, dan masyarakat 2 orang. Jenis dan sumber data dalam peneltian ini yakni studi kepustakaan dan studi lapangan. Adapun yang menjadi hasil dalam peneltian ini adalah, perlindungan terhadap hak-hak saksi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, Seorang saksi berhak memperoleh perlindungan oleh penegak hukum yaitu Polisi, Jaksa, Advokat Dan Badan Peradilan atas keamanan pribadinya dari ancaman fisik maupun psikologis dari orang lain,berkenaan dengan kesaksian yang akan,tengah, atau lebih diberikannya atas suatu tindak pidana. Lembaga-lembaga ini juga harus saling berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar kiranya hak saksi bisa di lindungi dan tidak ada intimidasi dari siapun. Hal ini harus di landasi dengan kekuatan hukum dimana LPSK selaku pelindung dari saksi dan korban tentu juga ada proses yang harus di ikuti seksama. Hal ini sesuai yang terdapat Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban. Akan tetapi dalam pelaksanaanya perlindungan hak-hak saksi belum terpenuhi dengan baik hal ini dikarenakan lembaga-lembaga penegak hukum kurang berkoordinasi dalam menjalankan kewenangannya.