Analisis mekanisme diversi tindak pidana anak pada tingkat penuntutan di kejaksaan negri kotamobagu
Tanggal Upload: 30/05/2025
Penulis / NIM:
MOHAMAD RIZKY PRATAMA DATUNSOLANG / H1118273
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
anak, diversi, tindak pidana
Abstrak:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme diversi tindak pidana anak pada tingkat penuntutan di Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan untuk mengetahui faktor yang menjadi hambatan Jaksa Penuntut Umum pada pelaksanaan diversi tindak pidana anak di Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-empiris, dengan metode kualitatif. Hasil penelitian menemukan mekanisme diversi tindak pidana anak pada tingkat penuntutan melalui Peraturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 11 Tahun 2013 tentang Diversi dalam Penanganan Tindak Pidana Anak. Penelitian ini menekankan pentingnya proses penilaian, kriteria seleksi, dan pertimbangan keputusan diversi. Penilaian melibatkan evaluasi profil pelaku, termasuk aspek sosial, psikologis, dan pendidikan. Kriteria seleksi umumnya mencakup pelaku yang terlibat dalam tindak pidana ringan atau pertama kali, sebagai langkah untuk menghindari pemberian stigma pidana dan memberikan kesempatan rehabilitasi. Pertimbangan keputusan diversi mencakup aspek kepentingan terbaik anak, dampak terhadap korban, dan faktor-faktor lain yang relevan. Hambatan yang dihadapi oleh Jaksa Penuntut Umum selama pelaksanaan diversi meliputi keengganan atau penolakan pelaku untuk mengikuti program diversi, ketidakmemenuhian syaratsyarat yang ditetapkan, keterbatasan sumber daya seperti personel, anggaran, dan fasilitas, ketidaktersediaan program rehabilitasi yang memadai, dan persepsi terhadap hukuman.