PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL DI KOTA GORONTALO (STUDI KASUS POLRES GORONTALO KOTA)
Tanggal Upload: 02/06/2025
Penulis / NIM:
ILHAM PRAMANA HATIBIE / H1118249
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
penegakan hukum, tindak pidana, pencemaran nama baik
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) penegakan hukum terhadap
tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial, dan 2) faktor-faktor
yang menghambat penegakan hukum terhadap tindak pidana pencemaran nama
baik.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif-empiris dengan
pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Tindak pidana pencemaran
nama baik dimedia sosial yang di tangani Polres Gorontalo Kota dari tahun 2019
sampai tahun 2021 makin bertambah. Laporan yang masuk di Kepolisian
berjumlah 11 kasus dengan kronologi yang berbeda-beda. Dalam penegakan
hukum, terdapat lembaga-lembaga pendukung yaitu Kepolisian, Kejaksaan,
Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan. Penegakan hukum tindak pidana
pencemaran nama baik dimedia sosial yang dilakukan oleh Penyidik dilakukan
sesuai Surat Edaran Kapolri tentang penerapan UU ITE. Proses penanganannya
melalui jalur non-litigasi yang dilakukan dengan mediasi terhadap pelapor dan
terlapor berdasarkan Perpol No. 8 Tahun 2021. Dari kasus tindak pidana
pencemaran nama baik di media sosial ini, masih ada 9 (sembilan) kasus yang
berproses dalam tahap penyelidikan, diakibatkan kurangnya anggaran dan alat
bukti yang di dapat oleh pihak penyidik. 2) Dari 9 sembilan kasus di tahap
penyelidikan belum ada yang sampai ditahap pengadilan. Faktor-faktor yang
menghambat penegakan hukum yaitu kurangnya sarana prasarana, dan alat bukti
hingga anggarannya. Berdasarkan hasil penelitian tersebut direkomendasikan: (1)
Bagi aparat Kepolisian Polres Gorontalo Kota diharapkan untuk bisa meningkatkan
kualitas SDM penyidik dalam keilmuan ITE (2) Diharapkan Polri dalam hal
penyidik dalam mengungkap tindak pidana pencemaran nama baik di lakukan
berdasarkan ketentuan yang ada, termasuk ketentuan dalam KUHAP.