Tinjauan Hukum Terhadap Dispensasi Nikah Bagi Perkawinan Dibawah Umur Oleh Pengadilan Agama Gorontalo studi Kasus Nomor (No.218/Pdt.P/2023/PA.Gtlo)
Tanggal Upload: 30/05/2025
Penulis / NIM:
RISDA YANTI / H1120059
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Analisis, Dispensasi Nikah, Anak di Bawah Umur
Abstrak:
Perkawinan ini bertujuan untuk : (1) UntukMengetahui Pertimbangan Hakim Terhadap PemberianDispensasi Nikah di Pengadilan Agama Gorontalo (2)Untuk Mengetahui Bagaimna Faktor Penyebab TerjadinyaPemberian Dispensasi Nikah bagi Perkawinan dibawahUmur di Pengadilan Agama Gorontalo. Berdasarkan TujunPenelitian sebagaiman dalam usulan penelitian ini. Makapenelitian Menggunakan Penelitian Hukum Normatif-Empiris Metode Penelitian Secara Normatif-Empiris. Yangmana Peneliti dalam menggali suatu fenomena dalam suatuwaktu dan kegiatan, serta mengumpulkan informasi secararinci serta mendalam dengan menggunakan berbagaiprosedur pengumpulan data dalam beberapa periodetertentu. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa : (1)Pertimbangan Hakim terhadap dispensasi nikah bagiperkawinan dibawah umur di Pengadilan Agama Gorontaloyaitu menggunakan landasan yuridis dan juga landasansosiologis dengan maksud untuk mencapai terwujudnyakepastian hukum dalam usia perkawinan dibawah umur.(2) Faktor Penyebab Terjadinya Pemberian DispensasiNikah bagi Perkawinan dibawah umur adalah yangpertama yakni faktor hamil diluar nikah dan yang keduafaktor Pendidikan.