TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP PENYALAHGUNAAN SENJATA TAJAM DI KALANGAN ANAK (Studi Kasus di Polda Gorontalo)
Tanggal Upload: 29/05/2025
Penulis / NIM:
ZULKARNAIN USMAN / H1117306
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Kriminologi, Senjata Tajam, Anak
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui yaitu: (1) faktor yang melatar belakangi terjadinya tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam oleh anak di Kota Gorontalo, (2) upaya pencegahan, penanganan dan penanggulangan yang dilakukan oleh pihak terkait pada tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam oleh anak khususnya di Kota Gorontalo.
Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan normatif empiris jenis penelitian studi kasus dengan tujuan agar dapat menghasilkan informasi yang konferhensif dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi dengan mengambil beberapa orang informan sebagai data primer yang terdiri dari 1 penyidik pembantu, 1 orang tokoh masyarakat, dan 1 orang ahli kriminolog.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Latar belakang seorang anak melakukan kejahatan penyalahgunaan senjata tajam dapat dipengaruhi oleh faktor lingkungan keluarga, pendidikan, lingkungan masyarakat, keadaan keluarga serta kondisi fisik. (2) upaya pencegahan dilakukan oleh pihak Kepolisian Polda Gorontalo yaitu dengan memberikan sosialisasi, penyuluhan dan patroli rutin, selain dari pada itu keluarga juga perlu menciptakan kondisi keluarga yang harmonis, memberikan perhatian dan pengawasan serta penanaman nilai-nilai agama, budi pekerti dan disiplin.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut direkomendasikan: (1) Perbaikan internal ataupun eksternal sangat dibutuhkan akan keadaan kehidupan bermasyarakat guna dapat melakukan pencegahan terulangnya tindakan kriminal yang tidak diharapkan, khususnya tindakan menyalahgunakan sajam yang diperankan seorang anak yang usianya belum mencapai batas maksimum usia seorang anak di Kota Gorontalo. (2) Upaya yang lebih lihat dari penegak hukum yakni pihak kepolisian pastinya sangat dibutuhkan dalam pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam oleh anak di Kota Gorontalo.