DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERKAIT TINDAK PIDANA NARKOTIKA DALAM PERKARA NO. 56/Pid.Sus/2019/PN Gto DENGAN PERKARA NO. 150/Pid.Sus/2018/PN Gto
Tanggal Upload: 31/05/2025
Penulis / NIM:
PUTRI AMALIA MOINTI / H1117116
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
disparitas, putusan hakim, tindak pidana, penyalahgunaan narkotika
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengetahui bagaimanakah terjadinya disparitas terhadap putusan hakim dalam perkara No. 56/Pid.Sus/2019/PN.Gto dengan perkara No. 150/Pid.Sus/2018/PN.Gto terkait dengan tindak pidana (2) mengetahui faktor apa sajakah yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan sehingga terjadinya disparitas putusan dalam perkara No. 56/Pid.Sus/2019/PN.Gto dengan perkara No. 150/Pid.Sus/2018/PN.Gto.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan analisis kualitatif. Analisis kualitatif, yaitu data yang diperoleh kemudian disusun secara sistematis untuk selanjutnya dianalisa secara kualitatif berdasarkan disiplin ilmu hukum untuk mencapai kejelasan terhadap masalah yang akan dibahas.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa : (1) Terjadinya disparitas terhadap putusan hakim dalam perkara No. 56/Pid.Sus/2019/PN.Gto dengan perkara No. 150/Pid.Sus/2018/PN.Gto terkait dengan tindak pidana, dapat ditinjau dari segi Dakwaan, Pembuktian, Tuntutan, serta Putusan. (2) Faktor apa sajakah yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan sehingga terjadinya disparitas putusan dalam perkara No. 56/Pid.Sus/2019/PN.Gto dengan perkara No. 150/Pid.Sus/2018/PN.Gto, antara lain : Pertimbangan Yuridis dan Pertimbangan Sosiologis.