ANALISIS YURIDIS EKSAMINASI TERHADAP PROSES PERADILAN PIDANA
Tanggal Upload: 30/05/2025
Penulis / NIM:
AGIP SAHI / H1116182
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Eksaminasi, peradilan pidana
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk : (1) Mengetahui kekuatan hukum eksaminasi terhadap putusan perkara pidana (2) Mengetahui tujuan yang akan dicapai dalam melaksanakan eksaminasi terhadap putusan perkara pidana.
Jenis Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu
pengkajian terhadap masalah peraturan perundang-undangan dalam suatu tata hukum yang koheren.
Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa (1). Kekuatan hukum eksaminasi terhadap putusan perkara pidana memperoleh ikatan hukum tetap karena putusan yang akan di eksaminasi tersebut merupakan hasil pilihan dari Hakim yang bersangkutan. (2) tujuan eksaminasi putusan pada intinya pengawasan terhadap kinerja Hakim dalam menyelesaikan suatu perkara untuk melihat sejauh mana pertimbangan hukum dari hakim yang memutus perkara tersebut telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan apakah prosedur hukum acaranya telah diterapkan dengan benar, serta apakah putusan tersebut telah menyentuh rasa keadilan masyarakat, yang berimplikasi kepada peningkatan kualitas dan profesionalitas hakim, yang secara tidak langsung mencegah atau mendeteksi adanya judicial corruption.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut dapat di Rekomendasikan : (1) sebaiknya perlu di bentuk aturan yang mengatur secara khusus mengenai eksaminasi putusan beserta seluk beluknya, tahapan eksaminasi, kode etiknya, materi eksaminasi, obyek eksaminasi, serta hal-hal lain yang terkait dengan eksaminasi putusan;. (2) kegiatan eksaminasi perlu digiatkan lagi, dan Mahkamah Agung dapat bekerjasama dengan Perguruan Tinggi untuk membentuk lembaga eksaminasi di tiap perguruan tinggi;.