SKRIPSI

File Icon

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAPDEBT COL ECTOR YANGMELAKUKAN PENARIKAN KENDARAAN BERMOTOR SECARA PAKSA(Studi Kasus di Kabupaten Pohuwato)

Tanggal Upload: 02/06/2025

Penulis / NIM:
SITI AFTIYANI MONUNGO / H1118119

Program Studi:
S1 Ilmu Hukum

Tahun Akademik:
2022

Kata Kunci:
pertanggungjawaban pidana,debt collector

Abstrak:

Penelitian ini bertujuan (1) Untuk mengetahui pengaturan hukumterhadapperbuatan debt collector penarikan kendaraan bermotor secara paksa. (2) Untukmengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap debt collector yangmelakukan penarikan kendaraan secara paksa. Penelitian ini menggunakanpenelitian hukum empiris, yaitu penelitian hukum yang mencoba melihat hukumdalam arti yang sebenarnya dan mempelajari bagaimana hukumitubekerjadalam masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukkan (1) Pengaturanhukumterhadap perbuatan debt collector pengambilan kendaraan bermotor secarapaksa berdasarkan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang JaminanFidusia, menegaskan bahwa pengalihan kendaraan dalammasa pembayaranperjanjian pembiayaan leasing yang menyimpang dari isi perjanjiandapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur Pasal 372 dan tiindak pidana penadahan sebagaimana diatur Pasal 480 KUHPapabilamemenuhi unsur kedua Pasal KUHPdimaksud. (2) PertanggungjawabanPidanaTerhadap Debt Collector Yang Melakukan Penarikan Kendaraan SecaraPaksaberdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang JaminanFidusia, Konsekuensinya, dalam hal terjadi Pengalihan kendaraan dalammasapembayaran perjanjian pembiayaan leasing, maka Pihak Kreditor dan PemegangFidusia dapat mempidanakan pihak Debitor berdasarkan Pasal 55 dan 56KUHP. Pasal 55 KUHP, menegaskan “turut melakukan” dalam arti kata “bersama-samamelakukan”. Penelitian ini merekomendasikan: (1) Perlu adanya aturan baruyangdapat membuat perusahaanpembiayaan atau karyawan perusahaan pembiayaanyang memberikan surat kuasa kepada pihak ketiga (debt collector ) yangmengakibatkan resiko hukum atauperbuatan melawan hukumdapat dipidanakan, dan pertanggungjawaban pidana tidak hanya sebatas sampai pihak ketiga(debt collector ). (2) Sebaiknya debtcollector mematuhi peraturan mengenai tatacarapenagihan hutang dalam perjanjian yang telah sah disepakati agar tidak terjadi hal-hal yang nantinya akan merugikan kedua belah pihak.
Berkas Lampiran
Unduh File