SKRIPSI

File Icon

PERANAN PENYIDIK KPK REPUBLIK INDONESIA TENTANG KEJAHATAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Tanggal Upload: 29/05/2025

Penulis / NIM:
SHEREN OKTAVIANA NGGUNA / H1116329

Program Studi:
S1 Ilmu Hukum

Tahun Akademik:
2020

Kata Kunci:
Peran, Penyidik, Komisi Pemberantasan Korupsi

Abstrak:

Tujuan penelitian ini adalah : (1). Menelaah dan Menganalisa kendala yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi, (2). Untuk mengetahui upaya optimalsasi peranan penyidik komisi pemberantasan korupsi tentang pemberantasan kejahatan korupsi. Jenis Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa (1).pada pelaksanana pemilihan umum 2019 salah satu bentuk pelanggaran yang wewenang peran Penyidik KPK diberikan oleh UU korupsi. Dengan kekuasaan ke-3 (tiga) lembaga tersebut ada potensi pelemahan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini terlihat dari penyidik yang dimiliki Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan penyidik yang diangkat dari Kepolisian dan Kejaksaan dan masih berstatus Kepolisian dan kejaksaan. Akibat yang di timbulkan dari hal tersebut adalah kurang efektifnya kinerja Komisi Pemberanasan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. (2) Faktor permasalahan Penyidik Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai lembaga baru yang dibentuk dengan undang-undang nomor 30 tahun 2002 bisa diatakan sebagai suatu organiasi superbodi yang memiliki kewenangan yang tidak dimiliki oleh lembaga penegak hukum lainnya, khususnya dalam penyelidikan, penyidikan. Berdasarkan hasil penelitian tersebut dapat di Rekomendasikan : (1) Perlu ada kebijakan berupa pembaharuan hukum di instansi penegakan hukum baik oleh kpk,kepolisian dan kejaksaan dalam pemberantan kejahatan korupsi diindonesiaa. (2) Komisi Pemberantasan kejahatan Korupsi perlu diberikan kekuasaan secara mutlak mengangkat penyidik independen dari internal Komisi Pemberantasan Korupsi.
Berkas Lampiran
Unduh File