SKRIPSI

File Icon

TINJAUAN YURIDIS KEKUATAN HUKUM ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE

Tanggal Upload: 02/06/2025

Penulis / NIM:
ASNA A. SARIF / H1118185

Program Studi:
S1 Ilmu Hukum

Tahun Akademik:
2022

Kata Kunci:
Kesepakatan, Kekuatan Hukum, Online

Abstrak:

Penelitian ini bertujuan, (1) Untuk mengetahui konsep kesepakatan dalam transaksi jual beli online, (2) Untuk mengetahui bagaimanakah kekuatan alat bukti elektronik dalam transaksi jual beli online. Metode penelitian yaitu tipe penelitian hukum doctrinal/normatif. Bagi penelitian hukum normatif yang hanya mengenai data sekunder saja, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan-bahan tersebut disusun secara sistematis, dikaji, kemudian ditarik suatu kesimpulan dalam hubungannya dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) konsep kesepakatan dalam perjanjian jual beli online didasarkan pada Pasal 20 ayat (1) UU ITE yang merupakan bagian dari konsep penerimaan, dimana waktu terjadinya kesepakatan yaitu pada saat penerima (penjual) menerima pernyataan persetujuan dari pengirim (pembeli). Hal ini sesuai denga teori penerimaan mengenai waktu terjadinya kesepakatan, di mana waktu terjadinya kesepakatan yaitu pada saat penerima (penjual) meneriman pernyataan persetujuan dari pengirim (pembeli), (2) Kekuatan alat bukti elektronik dalam transaksi jual beli online, agar memiliki kekuatan hukum mengikat harus memenuhi standar kelayakan pada sistem elektronik yang digunakan, masuk dalam ketegori alat bukti elektronik, memenuhi syarat formil dan syarat materil, memenuhi standar kelayakan sebagai alat bukti elektronik, dan bersifat ilmiah (mampu dianalisis/dijelaskan secara ilmiah). Sedangkan untuk kekuatan hukum dalam pembuktian terhadap suatu kasus kekuatan pembuktian alat bukti elektronik adalah kekuatan pembuktian bebas (vrijbewijskracht). Hakim diberikan kebebasan dalam menilai alat bukti elektronik tersebut, apakah bernilai pembuktian atau tidak. Namun demikian, pada umumnya, penilaian terhadap alat bukti yang memiliki kekuatan pembuktian bebas ditekankan pada relevansi isi atau substansinya dengan pokok permasalahan suatu perkara.
Berkas Lampiran
Unduh File