TINJAUAN YURIDIS KEKUATAN HUKUM ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE
Tanggal Upload: 02/06/2025
Penulis / NIM:
ASNA A. SARIF / H1118185
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Kesepakatan, Kekuatan Hukum, Online
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan, (1) Untuk mengetahui konsep kesepakatan dalam transaksi jual beli
online, (2) Untuk mengetahui bagaimanakah kekuatan alat bukti elektronik dalam transaksi
jual beli online. Metode penelitian yaitu tipe penelitian hukum doctrinal/normatif. Bagi
penelitian hukum normatif yang hanya mengenai data sekunder saja, yang terdiri dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan-bahan tersebut
disusun secara sistematis, dikaji, kemudian ditarik suatu kesimpulan dalam hubungannya
dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) konsep
kesepakatan dalam perjanjian jual beli online didasarkan pada Pasal 20 ayat (1) UU ITE
yang merupakan bagian dari konsep penerimaan, dimana waktu terjadinya kesepakatan yaitu
pada saat penerima (penjual) menerima pernyataan persetujuan dari pengirim (pembeli). Hal
ini sesuai denga teori penerimaan mengenai waktu terjadinya kesepakatan, di mana waktu
terjadinya kesepakatan yaitu pada saat penerima (penjual) meneriman pernyataan
persetujuan dari pengirim (pembeli), (2) Kekuatan alat bukti elektronik dalam transaksi jual
beli online, agar memiliki kekuatan hukum mengikat harus memenuhi standar kelayakan
pada sistem elektronik yang digunakan, masuk dalam ketegori alat bukti elektronik,
memenuhi syarat formil dan syarat materil, memenuhi standar kelayakan sebagai alat bukti
elektronik, dan bersifat ilmiah (mampu dianalisis/dijelaskan secara ilmiah). Sedangkan
untuk kekuatan hukum dalam pembuktian terhadap suatu kasus kekuatan pembuktian alat
bukti elektronik adalah kekuatan pembuktian bebas (vrijbewijskracht). Hakim diberikan
kebebasan dalam menilai alat bukti elektronik tersebut, apakah bernilai pembuktian atau
tidak. Namun demikian, pada umumnya, penilaian terhadap alat bukti yang memiliki
kekuatan pembuktian bebas ditekankan pada relevansi isi atau substansinya dengan pokok
permasalahan suatu perkara.