SKRIPSI

File Icon

KEWENANGAN NOTARIS/PPAT DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI TANAH DI KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA PROVINSI SULAWESI UTARA

Tanggal Upload: 04/06/2025

Penulis / NIM:
MIRANTI ANGKAREDA / H1118243

Program Studi:
S1 Ilmu Hukum

Tahun Akademik:
2022

Kata Kunci:
kewenangan notaris/PPAT. akta jual beli tanah

Abstrak:

Penelitian ini bertujuan 1.)Ingin mengetahui fungsi dan kewenangan notaris dalam pembuatan akta jual beli tanah di daerah Boroko Kabupaten Bolaang Mongondow Utar, 2) Ingin mengetahui dampak hukum dalam pembuatan akta jual beli tanah di Notaris/PPAT Daerah Boroko Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Dalam penelitian menggunakan Jenis penelitian empiris jenis penelitian ini adalah penelitian sosial yang dimana akan mengkaji semua gejala sosial yang terjadi yang berhubungan dengan peristiwa hukum atau ketetuan hukum yang berlaku dimasyarakat. Hasil penelitian ini menunjukan:1)Kewengan Notaris/PPAT dalam pembuatan akta jual beli adalah suatu unsur yang tidak dapat dilepaskan karena peran Notaris-PPAT sendiri adalah sebagai satu-satunya pejabat yang diberikan kewenangan oleh Pemerintah untuk membuat akta otentik.2)Dampak hukum dari adanya pembuatan akta jual beli atas suatu tanah adalah berpindahnya penguasaan hak atas tanah yang menjadi obyek pembuatan akta jual beli tersebut, penguasaan hak tersebut dari penjual berpindah kepada pihak pembeli. Dampak hukum lain yang timbul dari perjanjian jual beli tanah yaitu: 1)Terciptanya syarat-syarat baru yang berupa peraturan-peraturan atas dasar kesepakatan para pihak yang melakukan perjanjian.2)Timbulnya kewajiban untuk menaati terhadap Undang-undang yang tercipta dari adanya kesepakatan para pihak. Dari hasil penelitian ini direkomendasikan, 1)Diperlukan adanya penjelasan secara eksplisit kepada masyarakat akan tentang pentingnya pembuatan akta jual beli, mengingat ini menyangkut peralihan hak seseorang kepada orang lain dan peralihan tersebut harus dapat dibuktikan dengan adanya pembuatan akta jual beli secara tertulis yang dihadiri oleh kedua belah pihak yang di tanda tangani di hadapan Notaris/PPAT.2) Bagi para Notaris/PPAT agar memberikan harga yang terjangkau atanValg ebih rendah terutama bagi masyarakat kelas menengah kebawah yang mebutuhk bantuan dalam pembuatan akta jual beli tanah.
Berkas Lampiran
Unduh File