KEWENANGAN NOTARIS/PPAT DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI TANAH DI KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA PROVINSI SULAWESI UTARA
Tanggal Upload: 04/06/2025
Penulis / NIM:
MIRANTI ANGKAREDA / H1118243
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
kewenangan notaris/PPAT. akta jual beli tanah
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan 1.)Ingin mengetahui fungsi dan kewenangan notaris dalam
pembuatan akta jual beli tanah di daerah Boroko Kabupaten Bolaang Mongondow
Utar, 2) Ingin mengetahui dampak hukum dalam pembuatan akta jual beli tanah di
Notaris/PPAT Daerah Boroko Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Dalam
penelitian menggunakan Jenis penelitian empiris jenis penelitian ini adalah
penelitian sosial yang dimana akan mengkaji semua gejala sosial yang terjadi yang
berhubungan dengan peristiwa hukum atau ketetuan hukum yang berlaku
dimasyarakat. Hasil penelitian ini menunjukan:1)Kewengan Notaris/PPAT dalam
pembuatan akta jual beli adalah suatu unsur yang tidak dapat dilepaskan karena
peran Notaris-PPAT sendiri adalah sebagai satu-satunya pejabat yang diberikan
kewenangan oleh Pemerintah untuk membuat akta otentik.2)Dampak hukum dari
adanya pembuatan akta jual beli atas suatu tanah adalah berpindahnya penguasaan
hak atas tanah yang menjadi obyek pembuatan akta jual beli tersebut, penguasaan
hak tersebut dari penjual berpindah kepada pihak pembeli. Dampak hukum lain
yang timbul dari perjanjian jual beli tanah yaitu: 1)Terciptanya syarat-syarat baru
yang berupa peraturan-peraturan atas dasar kesepakatan para pihak yang melakukan
perjanjian.2)Timbulnya kewajiban untuk menaati terhadap Undang-undang yang
tercipta dari adanya kesepakatan para pihak. Dari hasil penelitian ini
direkomendasikan, 1)Diperlukan adanya penjelasan secara eksplisit kepada
masyarakat akan tentang pentingnya pembuatan akta jual beli, mengingat ini
menyangkut peralihan hak seseorang kepada orang lain dan peralihan tersebut harus
dapat dibuktikan dengan adanya pembuatan akta jual beli secara tertulis yang
dihadiri oleh kedua belah pihak yang di tanda tangani di hadapan Notaris/PPAT.2)
Bagi para Notaris/PPAT agar memberikan harga yang terjangkau atanValg ebih
rendah terutama bagi masyarakat kelas menengah kebawah yang mebutuhk
bantuan dalam pembuatan akta jual beli tanah.