SKRIPSI

File Icon

PENYELESAIAN SENGKETA HASIL PEMILIHAN KEPALA DESA MOTILANGO KECAMATAN TIBAWA KABUPATEN GORONTALO

Tanggal Upload: 04/06/2025

Penulis / NIM:
MANDRAN R. ABJUL / H1118149

Program Studi:
S1 Ilmu Hukum

Tahun Akademik:
2022

Kata Kunci:
Pengawalan Penyelenggara Pemilihan PILKADES

Abstrak:

Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Esensi dalam penelitian hukum empiris mengkaji suatu fenomena hukum berdasarkan aturan-aturan atau kaidah hukum yang berlaku pada saat ini diruang lingkup masyarakat luas khususnya di Indonesia. Penelitian Ini bertujuan: 1. Untuk Mengetahui proses penyelesaian sengketa hasil pemilihan Kepala Desa Motilango Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo. 2. Untuk Mengetahui faktor apa saja yang menjadi penghambat dalam penyelesaian sengketa hasil pemilhan Kepala Desa Motilango Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo. Rekomendasi penelitian ini, disarankan: 1. Seharusnya panitia pemihan dan panitia pengawas pemilihan melakukan pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan kepala desa di Kabupaten Gorontalo secara menyeluruh agar dapat mencegah terjadinya sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa dan berakibat di cabutnya Surat Keputusan Bupati Gorontalo tentang pengangkatan kepala desa terpilih di Desa Motilango Kecamatan Tibawa oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo. 2. Seharusnya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemihan Kepala Desa serta Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Desa memberikan pengaturan hukum yang jelas mengenai penyelesaian sengketa pemilihan Kepala Desa di pengadilan sebagaimana Undang-undang pemilihan legislatif dan Undang-undang pemilihan umum yang mengatur penyelesaian sengketa pemilihan di pengadilan dan Mahkamah Konstitusi.
Berkas Lampiran
Unduh File