PENYELESAIAN SENGKETA HASIL PEMILIHAN KEPALA DESA MOTILANGO KECAMATAN TIBAWA KABUPATEN GORONTALO
Tanggal Upload: 04/06/2025
Penulis / NIM:
MANDRAN R. ABJUL / H1118149
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Pengawalan Penyelenggara Pemilihan PILKADES
Abstrak:
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Esensi
dalam penelitian hukum empiris mengkaji suatu fenomena hukum berdasarkan
aturan-aturan atau kaidah hukum yang berlaku pada saat ini diruang lingkup
masyarakat luas khususnya di Indonesia. Penelitian Ini bertujuan: 1. Untuk
Mengetahui proses penyelesaian sengketa hasil pemilihan Kepala Desa
Motilango Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo. 2. Untuk Mengetahui faktor
apa saja yang menjadi penghambat dalam penyelesaian sengketa hasil pemilhan
Kepala Desa Motilango Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo.
Rekomendasi penelitian ini, disarankan: 1. Seharusnya panitia pemihan
dan panitia pengawas pemilihan melakukan pembinaan dan sosialisasi
penyelenggaraan pemilihan kepala desa di Kabupaten Gorontalo secara
menyeluruh agar dapat mencegah terjadinya sengketa yang timbul dalam
penyelenggaraan pemilihan kepala desa dan berakibat di cabutnya Surat
Keputusan Bupati Gorontalo tentang pengangkatan kepala desa terpilih di Desa
Motilango Kecamatan Tibawa oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo. 2.
Seharusnya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 112
Tahun 2014 tentang Pemihan Kepala Desa serta Peraturan Daerah Kabupaten
Gorontalo Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Desa memberikan
pengaturan hukum yang jelas mengenai penyelesaian sengketa pemilihan Kepala
Desa di pengadilan sebagaimana Undang-undang pemilihan legislatif dan
Undang-undang pemilihan umum yang mengatur penyelesaian sengketa
pemilihan di pengadilan dan Mahkamah Konstitusi.