ANALISIS RASIO KINERJA KEUANGAN PADA BADAN KEUANGAN DAERAH (BKD) KABUPATEN POHUWATO
Tanggal Upload: 02/06/2025
Penulis / NIM:
NURNANINGSIH DARISE / E1119120
Program Studi:
S1 Akuntansi
Kata Kunci:
rasio kinerja keuangan daerah
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa baik kinerja keuangan
kabupaten pohuwato berdasarkan rasio efektivitas, rasio efesiensi dan rasio
kemandirian keuangan daerah pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten
Pohuwato, Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
deskriptif kuantitatif. Data yang diolah adalah laporan realisasi keuangan
daerah (pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pohuwato). Teknik
pengumpulan data yang digunakan adalah teknik dokumen dan studi
kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini
deskriptif kuantitatif dengan rumus, yaitu rasio efektivitas, rasio efensiensi
keuangan daerah, dan rasio kemandirian keuangan daerah. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa secara umum kinerja keuangan Badan Keuangan
Daerah Kabupaten pohuwato sudah baik dalam mengelola keuangan,
terutama pada realisasi anggarannya. Hal ini dapat dilihat dari hasil
perhitungan beberapa rasio yang peneliti gunakan dalam penelitian ini, yaitu
rasio efektivitas dikategorikan efektif. Hal itu karena pada tahun 2018
sebesar 86% dan pada tahun 2019 sebesar 95%, pada tahun 2020 sebesar
68% dan tahun 2021 sebesar 101%. Itu menunjukkan bahwa pada tahun
2018-2020, realisasi lebih kecil dari yang dianggarkan Kabupaten
Pohuwato. Pada tahun 2021, realisasi lebih besar dari dianggarkan
pemerintah Kabupaten Pohuwato, yaitu sebesar 101%. Rasio efesiensi
keuangan daerah dikategorikan cukup efisien. Belanja daerah masih lebih
besar pada pendapatan daerah berdasarkan realisasi rasio efisiensi di tahun
2018 sebesar 83% dan tahun 2019 sebesar 85%, di tahun 2020 sebesar 84%,
dan pada tahun 2021 sebesar 88%. Hal itu karena realisasi belanja daerah
masih lebih besar dari pendapatan daerah Kabupaten Pohuwato dan rasio
kemandirian keuangan daerah. Pada tahun 2018, rasio kemandirian sebesar
35%. Itu kemudian naik menjadi 40% pada tahun 2019. Pada tahun 2020,
rasio kemandirian sebesar 35%. Itu kemudian turun pada tahun 2021
sebesar 13%. Jika dilihat dari tahun ke tahun, pola kemandirian
keuangannya masih tergolong pola hubungan instruktif. Itu ditunjukkan oleh
interval 25%-50% dimana peranan pemerintah pusat lebih dominan daripada
pemerintah daerah itu sendiri. Rasio kemandirian keuangan daerah selama
empat tahun pada pemerintah kabupaten Pohuwato memiliki rata-rata
kemandirian yang masih tergolong rendah. Kategori kemampuan keuangan
kurang dengan pola hubungan instruktif, yaitu peranan pemerintah pusat
masih sangat dominan dibandingkan pemerintah daerah. Hal itu dapat
dilihat dari rasio kemandirian keuangan daerah masih tergolong instruktif
dalam interval 25%-50%.