TINJAUAN YURIDIS PEMULIHAN HAK-HAK MANTAN NARAPIDANA (Studi Kasus Lapas Kelas IIA Gorontalo)
Tanggal Upload: 02/06/2025
Penulis / NIM:
MOH. ARIF KURNIAWAN SUTRISNO T. IDRUS / H1117092
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
pemulihan hak-hak, mantan narapidana
Abstrak:
Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian Empiris. Tujuan penelitian ini untuk (1). Untuk mengetahui Pemulihan Hak-Hak Mantan Narapidana (Studi Kasus Lapas Kelas IIA Gorontalo) (2).Untuk mengetahui Faktor yang menghambat Pemulihan Hak-Hak Mantan Narapidana (Studi Kasus Lapas Kelas IIA Gorontalo). Hasil penelitian ini menujukkan bahwa: (1).Pemulihan Hak-Hak Mantan Narapidana adalah yang pertama Hak Kedudukan yang sama/ kesempatan yang sama guna memulihkan mantan narapidana agar dapat berkembang dutengah masyarakat luas serta Pengakuan dimata masayarakat sebagai seorang yang tidak lagi sebagai penjahat atau mantan narapaidana dan Starata sosial yang dapat menjamin mereka agar kembali ditengah-tengah masyarakat sebagai seorang yang memilki harkat, derajat dan martabat (2).Faktor penghambat Pemulihan Hak-Hak Mantan Narapidana adalah Faktor Lingkungan merupakan faktor utama agar dapat mendukung semua kegiatan mantan narapidana seperti lingkungan bergaul , lingkungan keluarga, dan lingkungan bekerja dan Faktor Hukum merupakan instrumen yang dapat menjamin hak-hak mantan narapidana tersebut mendapatkan perlindugan ditengah-tengah masyarakat mengenai harkat dan derajatnya. Berdasarkan hasil penelitian tersebut direkomendasikan: 1) Sebaiknya pemerintah, penegak hukum dan masyarakat memilki kesepahaman mengenai mantan narapidana yang harus tetap diberikan motivasi dan kesempatan yang sama dengan masyarakat lainnya. 2) Dalam hal yang menghambat pemulihan hak-hak mantan narapidana seharusnya ada regulasi baru yang digunakan untuk membantu mereka mantan narapidana agar kembali kemasayarakat seutuhnya.