SKRIPSI

File Icon

PERAN PEMERINTAH KECAMATAN MARISA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH

Tanggal Upload: 02/06/2025

Penulis / NIM:
UTARI MULYAWATI KONO / H1118214

Program Studi:
S1 Ilmu Hukum

Tahun Akademik:
2022

Kata Kunci:
Pemerintah Kecamatan, Sengketa Tanah

Abstrak:

Penelitian ini bertujuan, (1) Untuk mengetahui bagaimana peran pemerintah Kec Marisa selaku PPATS dalam penyelesaian sengketa tanah, (2) Kendala apa saja yang menjadi penghambat pemerintah Kec Marisa selaku PPATS dalam menyelesaikan sengketa tanah. Metode penelitian tipe penelitian yuridis-empiris, yaitu tipe penelitian yang memadukan data primer yang diperoleh di lokasi penelitian, yang kemudia dianalisis dengan peraturan perundang-undangan yang ada untuk mendapata hasil penelitian yang ilmiah dari aspek ilmu hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Upaya pemerintan Kecamatan Marisa selaku PPAT Sementara dalam penyelesaian sengketa tanah yaitu: Pertama, menerima pengaduan dari para pihak yang bersengketa, jika sengketanya dari desa maka maka kami menerima laporan terlebih dahulu dari pemerintah desa. Kedua, penelusuran alat bukti yang menjadi dasar hak atas tanah. Ketiga, penelusuran objek sengketa tanah. Keempat, melibatkan pihak Badan Pertanahan dalam penyelesaian sengketa jika objek sengketa tersebut telah bersertifikat. Kelima, mengupayakan penyelesaian sengketa secara kekeluargaan dengan memediasi para pihak yang bersengketa; (2) Kendalam Pemerintan Kecamatan Marisa selaku PPAT Sementara dalam penyelesaian sengketa tanah dibebabkan oleh beberapa fakto yaitu, (a) Kurangnya kesadaran hukum masyarakat terkait masalah pentingnya alat bukti; (b) Kurang jelasnya latar belakang kepemilikan tanah; (c) Kurangnya alat bukti diantara kedua bela pihak; (d) Adanya pemahaman yang keliru dikalangan masyarakat terkait fungsi alat bukti tertulis. (e) Adanya Sengketa waris yang berantai.
Berkas Lampiran
Unduh File