PERAN PEMERINTAH KECAMATAN MARISA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH
Tanggal Upload: 02/06/2025
Penulis / NIM:
UTARI MULYAWATI KONO / H1118214
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Pemerintah Kecamatan, Sengketa Tanah
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan, (1) Untuk mengetahui bagaimana peran pemerintah Kec
Marisa selaku PPATS dalam penyelesaian sengketa tanah, (2) Kendala apa saja
yang menjadi penghambat pemerintah Kec Marisa selaku PPATS dalam
menyelesaikan sengketa tanah. Metode penelitian tipe penelitian yuridis-empiris,
yaitu tipe penelitian yang memadukan data primer yang diperoleh di lokasi
penelitian, yang kemudia dianalisis dengan peraturan perundang-undangan yang
ada untuk mendapata hasil penelitian yang ilmiah dari aspek ilmu hukum. Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Upaya pemerintan Kecamatan Marisa selaku
PPAT Sementara dalam penyelesaian sengketa tanah yaitu: Pertama, menerima
pengaduan dari para pihak yang bersengketa, jika sengketanya dari desa maka maka
kami menerima laporan terlebih dahulu dari pemerintah desa. Kedua, penelusuran
alat bukti yang menjadi dasar hak atas tanah. Ketiga, penelusuran objek sengketa
tanah. Keempat, melibatkan pihak Badan Pertanahan dalam penyelesaian sengketa
jika objek sengketa tersebut telah bersertifikat. Kelima, mengupayakan
penyelesaian sengketa secara kekeluargaan dengan memediasi para pihak yang
bersengketa; (2) Kendalam Pemerintan Kecamatan Marisa selaku PPAT Sementara
dalam penyelesaian sengketa tanah dibebabkan oleh beberapa fakto yaitu, (a)
Kurangnya kesadaran hukum masyarakat terkait masalah pentingnya alat bukti; (b)
Kurang jelasnya latar belakang kepemilikan tanah; (c) Kurangnya alat bukti
diantara kedua bela pihak; (d) Adanya pemahaman yang keliru dikalangan
masyarakat terkait fungsi alat bukti tertulis. (e) Adanya Sengketa waris yang
berantai.