GANTI RUGI KORBAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DI TINJAU DARI ASPEK HUKUM PERDATA
Tanggal Upload: 29/05/2025
Penulis / NIM:
RIZKI MOHAMAD LIHAWA / H1120114
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
ganti rugi, perbuatan melawan hukum
Abstrak:
Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui prosedur ganti rugi pada korban perbuatan melawan hukum dalam kecelakaan lalu lintas di tinjau darari aspek hukum perdata dan bagaimanakah bentuk pemenuhan ganti rugi terhadap korban perbuatan melawan hukum dalam kecelakakaan lalu lintas menururut hukum perdata. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yaitu metode penelitian yang turun langsung ke lapangan dan menggunakan sumber data primer dan pendekatan sosiologis digunakan untuk mengkajaji suatu permasalahan didalam masyarakat atau lingkungan masyarakakat dengan maksud dan tujujuan untuk mendapatkan sebuah fafakakta yang dilanjutkan dengan menemukan masalah pengidentifikasian masalah untuk mencari dan menemukan penyelesaian masalah. Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Bedasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan ganti rugi korban perbuatan melawan hukum di tinjau dari aspek hukum perdatata yakni terdapat dua prosedur ganti rugi dari aspek hukum perdata yaitu bukti kecelakan dan bukti kerugian. Bentuk pemenuhan ganti rugi terhadap korban perbuatatan melawan hukum dalam kecelakaan lalu lintas menurut hukum perdata yakni ganti rugi materil dan ganti rugi immateril. Hal ini dapat diharapkan kepada masyarakakat untuk menyadari bahwa setiap orang yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas memiliki tanggung jawab hukum, terutama dalam hal perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian.