PERANAN PENYIDIK KEJAKSAAN DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI KABUPATEN GORONTALO
Tanggal Upload: 29/05/2025
Penulis / NIM:
EKEL MICHELINO HENGA / H1115084
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Penanganan Tindak Pidana Korupsi, Penyidik Kejaksaan
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk : (1) Mengetahui peran jaksa dalam penanganan tindak pidana korupsi di Kabupaten Gorontalo. (2) Mengetahui hambatan jaksa dalam penanganan tindak pidana korupsi di Kabupaten Gorontalo.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Empiris dengan pendekatan kualitatif. Yang dimaksud dengan penelitian kualitatif adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa : (1) Lembaga Kejaksaan berperan dalam penanganan tindak pidana korupsi di Kabupaten Gorontalo. Berperannya Lembaga Kejaksaan di Kabupaten Gorontalo dibuktikan dengan data yang diperoleh, yaitu setiap adanya tindak pidana korupsi selalu diusut hingga tuntas. (2) Hambatan yang ditemukan jaksa adalah dalam hal terjadinya tindak pidana korupsi ada seseorang yang mengetahui telah terjadi tindak pidana korupsi, tetapi tidak melaporkan karena takut kepada atasan, dilarang oleh rekan sesama pelaku tindak pidana korupsi, karena tidak mau, saksi dan terdakwa sering berpindah-pindah, kesulitan dalam hal penyidik menemukan harta benda tersangka.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut maka penulis merekomendasikan : (1) Agar peran Jaksa sebagai penyidik sekaligus sebagai penuntut umum dalam tindak pidana korupsi, perlu meningkatkan koordinasi antara sesama penegak hukum dan instansi yang terkait, melakukan penyidikan dengan baik dan benar guna mendapatkan buti yang kuat agar dapat dilimpahkan ke pengadilan, serta menuntut terdakwa dengan ancaman pidana yang setinggi-tingginya. (2) Agar Jaksa memberikan jaminan perlindungan terhadap orang yang mengetahui tentang terjadinya praktek tindak pidana korupsi, proses penyidikan dilakukan secara cepat, serta melakukan kerjasama yang baik dengan instansi pemerintahan, badan hukum terkait, dan perseorangan.