ANALISIS PENGELOLAAN DANA DESA BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 20 TAHUN 2018 DI DESA LAMAHU KECAMATAN BULANGO SELATAN KABUPATEN BONE BOLANGO
Tanggal Upload: 13/07/2025
Penulis / NIM:
LUFITA N. DUNGGIO / E1121012
Program Studi:
S1 Akuntansi
Kata Kunci:
pengelolaan dana desa, transparansi, akuntabilitas
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengelolaan dana desa berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 di Desa Lamahu Kecamatan Bulango Selatan Kabupaten Bone Bolango. Hasil penelitian ini menunjukkan pengelolaan dana desa di Desa Lamahu dilakukan melalui lima tahapan utama, yaitu perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Proses ini dilakukan secara partisipatif dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan aturan yang berlaku. Perencanaan dimulai melalui Musyawarah Desa (Musdes) untuk menetapkan prioritas pembangunan, meskipun sering menghadapi kendala seperti partisipasi yang minim dan keterbatasan sumber daya manusia. Pada tahap pelaksanaan, beberapa program berjalan dengan baik, namun tantangan teknis seperti keterlambatan pencairan dana dan faktor cuaca menghambat realisasi kegiatan. Penatausahaan masih dilakukan secara manual dengan dukungan format digital sederhana, tetapi belum sepenuhnya optimal dalam dokumentasi. Pelaporan dilakukan secara berkala kepada pemangku kepentingan melalui forum resmi, sedangkan pertanggungjawaban diawasi oleh Inspektorat Kabupaten melalui mekanisme audit untuk memastikan akuntabilitas. Meskipun menghadapi berbagai tantangan, upaya transparansi dan evaluasi rutin yang dilakukan oleh pemerintah desa menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pengelolaan dana desa yang efektif dan berkontribusi positif bagi kesejahteraan masyarakat.