PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL DI KABUPATEN BONE BOLANGO
Tanggal Upload: 01/06/2025
Penulis / NIM:
RULLIYANTO SALEH / H1118116
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Penegakan Hukum, Peredaran, Minuman Beralkohol
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) bagaimana Upaya penegakan hukum tindak pidana peredaran minuman beralkohol di Bone Bolango, dan (2) apa kendala yang dihadapi pihak kepolisian dalam melakukan penegakan hukum tindak pidana peredaran minuman beralkohol di Bone Bolango. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normative-empiris, yangdalam hal ini menggabungkan unsur hukum normatif yang kemudian didukungdengan penambahan dataatau unsurempiris. Hasil penelitian ini menunjukkan (1) Upaya-upaya yang dilakukan pihak kepolisian dalam penegakan hukum tindak pidana peredaran minuman beralkohol di Bone Bolango diantaranya: sosialisasi kemasyarakat, sekolah, komunitas yang rawan mengonsumsi minuman beralkohol dan melakukan Razia di took-toko atau tempat yang di duga membuat/meracik minuman beralkohol yang tidak sesuai standar peraturan perundang-undangan. (2) kendala yang dihadapi pihak kepolisian dalam melakukan penegakan hukum tindak pidana peredaran minuman beralkohol di Bone Bolango.diantaranya: faktor penegak hukum, faktor masyrakat, faktor sarana dan fasilitas.