PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS TINDAKAN PENGAMBILAN PAKSA KENDARAAN OLEH PT BFI FINANCE CABANG GORONTALO
Tanggal Upload: 29/05/2025
Penulis / NIM:
MAYANG SARI UMAR / H1116155
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Perlindungan Konsumen, Pelaku Usaha, Lembaga Pembiayaan
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan(1) Untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen atas tindakan pengambilan paksa kendaraan oleh PT. BFI Finance Cabang Gorontalo.(2) Untuk mengetahui tanggung jawab perusahaan lembaga pembiayaan hukum terhadap konsumen atas tindakan pengambilan paksa kendaraan oleh PT. BFI Finance Cabang Gorontalo
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan pendekatan bahan hukum utama melalui teori-teori, konsep- konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini.
Hasil penelitian (1) 1. Perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan oleh PT.BFI Finance Cabang Gorontalo dalam hal tindakan pengambilan paksakendaraan dapat melalui perlindungan hukum preventif yakni melaksanakan terlebih dahulu persyaratan administrasi aplikasi pembiayaan melalui : tindakan survey, early warning dengan 3 tahapan serta upaya negosiasi. Bentuk perlindungan hukum represif dijadikan sebagai jalur akhir pihak kreditur selaku pengeksekusi kendaraan, kendaraan-kendaraan yang ada didalam lembaga pembiayaan PT BFI Finance Cabang Gorontalo dengan sistem perjanjian fidusia, setiap kendaraan haruslah telah dilengkapi pendaftaran fidusia dengan lampiran akta notarisnya sehingga memenuhi aturannya dalam penarikan kendaraan.(2) Perlindungan hukum terhadap debitur dalam eksekusi penarikan paksa kendaraan bermotor sebagai barang jaminan yaitu melalui kementrian Keuangan yang telah mengeluarkan satu terobosan peraturan baru yang melarang perusahaan pembiayaan melakukan ekskusi penarikan paksa kendaraan bermotor. Hal tersebut dicantumkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130PMK.0102012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi perusahaan pembiayaan.
Dari hasil penelitian direkomendasikan (1)Hendaknya pihak Finance dan pihak konsumendalam melaksankan perjanjian kredit kendaraanbermotor berlandaskan pada asas itikad baik. (2) Pelaku usaha diharapkan melaksanakankewajibannya untuk bertanggung jawab yakni denganmembayar ganti kerugian pada konsumen.