Implementasi pasal 6 ayat 2 huruf B peraturan menteri desa Nomor 13 tahun 2020 dalam melestarikan wisata mangrove didesa trans patoa kec.helomo kab.bolaang Mongondow Selatan
Tanggal Upload: 30/05/2025
Penulis / NIM:
REFLAN PAKAYA / H1120052
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
implementasi, peraturan menteri desa, pelestarian mangrove
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisis implentasi Peraturan Menteri Desa nomor 13 tahun 2020 dalam melestarikan wisata mangrove di Desa Trans Patoa Kec. Helumo Kab. Bolaang Mongondow Selatan dan Faktor apa saja yang menghambat Implentasi peraturan menteri desa nomor 13 tahun 2020 dalam melestarikan wisata mangrove di Desa Trans Patoa Kec. Helumo Kab. Bolaang Mongondow Selatan. Penelitian ini mengunakan metode Penelitian Hukum Normatif-f-Empiris, yang melibatkan analisis studi kasus hukum yang berfokus pada produk perilaku hukum, Fokus utamanya adalah mengamati bagaimana ketentuan hukum positif dan kontrak dijalankan secara faktual dalam peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat, dengan tujuan mencapai target yang telah ditetapkan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Desa mengenai Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020, bagian terpentingnya adalah bagaimana Pemerintah, terutama Desa Trans Patao, dapat berperan sebagai penyedia motivasi bagi Investor, masyarakat, dan pelaku usaha di sektor pariwisata. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pertumbuhan pariwisata dapat berlangsung dengan baik. Peraturan Nomor 13 Tahun 2020 Pasal 6 Ayat 2 Huruf B tentang Penggunaan Dana Desa dapat berupa Partisipasi ide/ gagasan yaitu partisipasi guna menyusun tiap program untuk memperlancar pelaksanaan program dan kegiatan terkait pelestarian hutan mangrove di desa Trans Patao Bolaang Mongondow Selatan dan Anggaran yang dikeluarkan pemerintah Desa dirasakan masih kurang untuk pengembangan pariwisata Wisata Mangrove Trans Patao. Rekomendasi penelitian adalah (1) Pemerintah desa diharapkan untuk meningkatkan pemanfaatan potensi SDM guna mendukung perencanaan pengelolaan pariwisata desa, dan (2) Lebih penting lagi, mereka diharapkan dapat memperkuat upaya pengelolaan pariwisata desa agar dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat desa di masa depan.