PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA - MENYEWA LAPAK PASAR TRADISIONAL MARISA DI KABUPATEN POHUWATO
Tanggal Upload: 01/06/2025
Penulis / NIM:
ALFANDI S OTA / H1117245
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Perjanjian Sewa-,Menyewa Lapak Pasar Tradisional
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan (1) Untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian sewa menyewa lapak antara pedagang dengan Dinas Kopersi, Penindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pohuwato..(2) Untuk mengetahui Kendala-kendala apa saja yang di temui dalam Pelaksanaan Perjanjian sewa-menyewa lapak di Pasar Marisa dan bagaimana penyelesainnya
Penelitian ini menggunakan tipe penelitian Normatif Empiris yaitu memusatkan penelitian pada sumber-sumber data sekunder dan data primer yakni penelitian kepustakaan dan penelitian langsung dilapangan, berupa wawancara langsung dengan pihak-pihak terkait dengan persoalan yang akan dibahas dalam skripsi ini
Hasil penelitian menunjukkan :(1) Pelaksanaan Perjanjian Sewa- Menyewa Lapak Pasar Tradisional Marisa di Kabupaten Pohuwato yaitu pihak pedagang megajukan surat permohonan dengan ketentuan sebagai berikut :(a.)Mengajukan surat permohonan kepada bupati pohuwato, melengkapi data,(b)Yaitu mengenai identitas para pihak,(c) Melampirkan fotocopy KTP, melampirkan nomor pokok wajiba pajak serta melampirkan pajak bumi dan bangunan. Melanjutkan surat permohonan tersebut diajukan kepada dinas perindustrian perdagangan (disperindag) kabupaten pohuwato, setelah itu disperindag kabupaten pohuwato memberikan disposisi, apabila surat permohonan diterima, maka pihak disperindag kabupaten pohuwato diterima, maka pihak disperindag kabupaten pohuwato membrikan surat perjanjian sewa menyewa kios. Apabila semua persyaratan tersebut telah dipenuhi, maka surat perjanjian sewa menyewa lapak dapat ditandatangani oleh kedua belah pihak..(2) Kendala yang seringkali dihadapi oleh disperindag dalam melakukan pelaksanaan perjanjian sewa menyewa yaitu adanya penyewa/pedagang yang sulit untuk diminta retribusi atau uang sewa. Adanya beberapa pedagang yang tidak mempunyai itikad baik dalam pelaksanaan perjanjian