Tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial berdasarkan undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (studi kasus di polres Gorontalo Utara)
Tanggal Upload: 01/06/2025
Penulis / NIM:
MITA RIYANTI KATILI / H1119103
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
tindak pidana, pencemaran nama baik, UU Nomor 19 Tahun 2016
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) upaya penyelesaian pihak kepolisian dalammenangani kasus pencemaran nama baik melalui media sosial, dan (2) faktor-faktor apa yangmenyebabkan seseorang bisa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui mediasosial. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan menggunakanpendekatan deskripsi kualitatif. Metode deskripsi kualitatif merupakan cara menggambarkanhasil penelitian apa saja yang ditemukan dalam penelitian. Hasil penelitian ini menunjukanbahwa: (1) Upaya penyelesaian kepolisian dalam kasus pencemaran nama baik dilakukandengan penegakan prinsip secara Restorative Justice dimana dengan melibatkan pelaku,korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, dan lain sebagainya akandipertemukan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaiandengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula. (2) Faktor penyebab sehinggaterjadinya tindak pencemaran nama baik disebabkan karena Faktor internal dan Faktoreksternal. Faktor internal muncul dari dalam diri pelaku yang melakukan tindak pidanatersebut seperti (sakit hati dan hinaan oleh si pelaku terhadap korban), sedangkan faktoreksternal muncul berasal dari luar diri pelaku dikarenakan oleh (faktor sosial, ekonomi danbudaya). Berdasarkan hasil penelitian tersebut direkomendasikan; (1) Dalam upayapenyelesaian tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial di Polres GorontaloUtara harus mengutamakan Restorative Justice, serta harus menggunakan langkah-langkahPreventif ataupun langkah represif harus lebih lagi optimal dan intensif terkait tindak pidanapencemaran nama baik di kabupaten Gorontalo utara, (2) Meningkatkan kerjasama sertamelakukan pendekatan dengan masyarakat terkait tindak pidana pencemaran nama baiksehingga masyarakat lebih paham atas kesadaran hukum yang telah diatur dalam undang-undang.